JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani perintah pembentukan Penasihat Khusus Presiden, Wakil Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. . Undang-undang ini ditandatangani sebelum meninggalkan pemerintahan.
Ketentuan tersebut terdapat dalam Keputusan Presiden No. 137 Tahun 2024 (Perpres) tentang Penasihat Khusus Presiden, Wakil Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Undang-undang tersebut ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2024.
Penasihat khusus Presiden dan wakil khusus Presiden mempunyai tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden atas tugas yang dibebankan pada susunan organisasi cabang dan instansi pemerintah lainnya.
“Pemilihan dan pengangkatan penasihat khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” bunyi Pasal 3 ayat 1 beleid tersebut.
“Pengangkatan Wakil Khusus Presiden dan tugas pokoknya ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” bunyi Pasal 19 ayat 1 Perpres tersebut.
Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dapat berupa PNS atau non-PNS. PNS, khususnya TNI dan Polri, akan tetap digaji sebagai PNS atau TNI dan Polri jika diangkat menjadi Penasihat Khusus dan Wakil Presiden. TNI dan Polri yang diserahi tugas tersebut akan dilepaskan dari jabatan alamiahnya, yaitu bertindak sebagai Penasihat Khusus dan Wakil Presiden tanpa kehilangan statusnya.
Penasihat khusus dan wakil khusus Presiden diberikan hak istimewa finansial dan tunjangan lain yang setara dengan tugas menteri.
Masa jabatan penasihat khusus dan wakil khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan Presiden.
Staf khusus Presiden berjumlah 15 orang, dan Sekretaris Pribadi Presiden juga berjumlah 15 orang.
“Badan khusus Presiden wajib menjunjung asas kerja sama yang baik, terpadu, dan selaras dengan instansi pemerintah dalam melaksanakan tugasnya,” bunyi Pasal 36 undang-undang tersebut.