JAKARTA – Berikut link cek nomor SKD CPNS 2024 yang perlu diketahui calon. Calon pegawai negeri sipil (CPNS) terpilih di bidang administrasi, selanjutnya mengikuti pemilihan pendahuluan (SKD).
Pada tanggal 9 hingga 15 Oktober 2024 akan diumumkan daftar peserta, jadwal dan lokasi SKD. Ujian SKDCPNS 2024 akan dimulai pada 16 Oktober hingga 14 November 2024.
Perlu diketahui, pelamar CPNS 2024 kini dapat melihat jumlah calon yang melamar pada posisi tersebut. Informasi jumlah calon dapat membantu peserta lebih fokus dalam persiapan SKD, sehingga dapat melakukan persiapan dengan baik. Artikel kali ini akan membahas link cara cek nomor SKD CPNS 2024, simak yuk!
Cara Pengecekan Nomor SKD CPNS 2024
1. Buka Google Chrome/Mozilla Firefox
2. Buka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
3. Pada kolom Jenjang Pendidikan, pilih Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Atas/Sarjana, Sekolah Keguruan, Diploma I, Diploma II, Diploma III/Baccalaureate, Sarjana, Magister, Magister, atau Magister derajat.
4. Pilih Program Studi, isikan nama program studi sesuai yang tertera pada ijazah, dan pilih salah satu pilihan program studi yang tersedia sesuai dengan jenjang akhir studi Anda.
5. Masukkan nama lengkap instansi tempat Anda bekerja pada kolom Institusi
6. Kemudian pada kolom Jenis Pembelian, isikan CPNS
7. Klik tombol Cari berwarna biru
Kemudian di institusi yang dipilih akan muncul jenis dan struktur persyaratan untuk setiap posisi yang terbuka dari segi jurusan dan pendidikan. pelamar yang berhasil mengikuti SKD pada tahun 2024.
Tata Tertib Peserta Ujian SKD CPNS 2024 dan Dokumen yang Harus Diserahkan
1. Peserta harus tiba dalam waktu 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau memenuhi ketentuan yang diatur oleh masing-masing instansi mengenai proses pendaftaran dan verifikasi kelayakan.
2. Panitia lembaga memberikan nomor profil kepada peserta sebelum seleksi dimulai.
3. Pendaftaran pemberian nomor informasi pribadi berakhir 5 menit sebelum proses seleksi dimulai
4. Peserta terpilih harus menyerahkan:
KTP elektronik asli atau KTP pengganti yang sah atau
Kartu keluarga asli atau fotokopi Kartu Keluarga yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau tanda pengenal digital berupa tanda pengenal digital dan hasil print screenshot diserahkan kepada panitia instansi atau kartu keluarga digital yang dicetak dan diperiksa oleh panitia instansi dan kartu peserta seleksi yang akan ditunjukkan kepada Komite Sentral.
5. Apabila seleksi di luar negeri, peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu warga negara Indonesia di luar negeri dan kartu seleksi peserta.
6. Peserta yang memilih pengembangan karir wajib membawa kartu penduduk atau kartu identitas pegawai.
7. Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang harus sama dengan yang tertera pada kartu peserta.
8. Peserta menggunakan pakaian dan sepatu yang bersih dan layak atau sesuai dengan ketentuan Panitia Badan (tidak diperkenankan menggunakan kaos, jeans dan sandal)
Peserta di ruang seleksi dilarang membawa:
– Surat atau catatan lainnya
– Kalkulator, gadget, kamera apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu;
– Senjata api/senjata tajam dan sejenisnya
Hal-hal yang tidak boleh dilakukan saat ujian SKD CPNS 2024
Bertanya/berbicara dengan sesama penguji selama proses seleksi
Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa izin panitia pada saat proses seleksi
Meninggalkan ruang seleksi, kecuali mendapat izin dari panitia
Membawa makanan dan minuman ke dalam ruang pemilihan
Merokok di ruang pemilihan
Sebarkan soal pilihan ganda ke seluruh media
Melakukan pekerjaan curang dengan cara apapun
Hukuman
Peserta yang terlambat datang pada proses seleksi tidak diperkenankan mengikuti proses seleksi atau dianggap tidak memenuhi syarat.
Peserta yang tidak menyerahkan dokumen tidak diperbolehkan mengikuti proses seleksi atau dianggap tidak memenuhi syarat
Peserta yang melanggar batasan apa pun mulai dari berbicara hingga merokok di dalam ruangan tidak diperbolehkan mengikuti seleksi atau dianggap tidak memenuhi syarat.
Peserta yang melanggar peraturan mengenai pembagian soal dan kecurangan akan didiskualifikasi.