BANDUNG – Donny Agusta Suprihandono (48) atau DAS, pelaku utama penculikan ibu rumah tangga Santi (49) di Antapani, Bandung, Jawa Barat, mengaku sengaja melakukannya karena merasa sakit hati terhadap korban dan dirinya. Istri DAS patah hati karena cinta yang bertahan dari 2014 hingga 2018 jelas tak kunjung berakhir. Korban Sandy memutuskan hubungan mereka.
Pengakuan tersebut disampaikan DAS saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolrestabes Bandung, Rabu (12/11/2024). Di hadapan awak media, DAS yang diperiksa Kabid Humas Polda Jabar Kompol Jules Abraham Abast mengaku menjalin hubungan dengan korban sejak 2014. Namun hubungan tersebut tidak. Jernih.
Pelaku meminta klarifikasi kepada korban hingga bertemu dengan keluarga besar korban di Tashikmalaya. “Dari 2014 hingga 2018 tidak ada (hubungannya) yang jelas. Saya sudah) mengunjungi (bertemu) keluarganya di Tasik,” kata DAS.
Mengenai alasan penculikan, DAS mengaku tindakan tersebut tidak disengaja. Namun DAS mengaku disakiti oleh suami korban yang menganiayanya.
“Itu tidak disengaja (penculikan). Dia lebih menyakiti suaminya karena dia akan datang ke rumah ibu saya dan menyuruh orang membuang sampah di ruang tamu,” kata DAS.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman mengatakan, korban Santi dan pelaku DAS sudah dekat sejak tahun 2014. Meski menjalin hubungan, namun pelaku dan korban menikah siri.
Menurut korban, hubungan asmara antara korban dan pelaku berujung pada pernikahan tanpa nama, yang terjadi saat korban sedang dalam proses perceraian dengan suaminya. Sementara pelakunya adalah seorang janda.
“Informasi yang diterima dari para korban adalah mereka menikah di luar nikah. Ini masih sebatas informasi lisan dari para korban dan tidak terdokumentasi,” kata Satreskrim.
AKBP Abdul Rahman mengatakan, penyerang DAS melakukan penculikan karena sakit hati dan iri pada korban.
Diketahui, penculikan tersangka DAS terhadap Santi (43) terjadi di depan rumah korban di Jalan Sukanagara, Kelurahan Antapani Kidul, Antapani, Bandung pada Minggu (8/12/2024) pukul 12.30 WIB. Korban disekap pelaku selama 8 jam.
Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Dong menangkap pelaku pada Selasa (10/12/2024). Dari hasil pemeriksaan, tersangka DAS mengajak tiga pelaku lainnya AS, T dan H alias Ato bersamanya ke rumah korban.
DAS berjanji akan membayar siapa pun yang bersalah jika ikut menagih utang korban. Sesampainya di rumah korban pada Minggu (8/12/2024), pelaku sudah menunggu.
Saat korban pulang ke rumah usai mengikuti arisan, pelaku DAS melakukan aksinya. DAS menodongkan pistol ke arahnya dan menarik lengan korban dan memaksanya masuk ke dalam mobil.
Korban pun berteriak hingga anak-anak yang ada di dalam rumah berlarian melewati pagar untuk melihat kejadian tersebut. Namun mobil pelaku meninggalkan lokasi kejadian sambil membawa korban Sandy.
Selama berada di dalam mobil sekitar 8 jam, korban dibawa ke Bandung. Meski tidak mengalami kekerasan atau pelecehan seksual, korban merasa terancam.
Pelaku berada dalam pengaruh minuman beralkohol (miras) karena tercium bau alkohol yang menyengat ditambah botol minuman beralkohol bekas di dalam mobil. Tersangka mencuri telepon seluler milik korban. DAS mengambil kartu SIM ponsel.
Usai penyitaan SIM Card, Kompi DS meminta pengendara sepeda motor di Desa Pas Simphon untuk mengantar korban kembali ke Desa Antapani sekitar pukul 20.30 pada Minggu (8/12/2024). Saat itu, korban kaget, takut, dan menangis karena diculik.