Semarang – Sidang Kode Etik Profesi dan Keamanan Polda Jawa Tengah (PRAPAM) terhadap Ipda Robig Zainuddin (38), tersangka penembakan 3 siswa di SMKN 4 Semarang, dimulai Senin (9/12/2024) siang. . Aipda Robig terlihat menaiki lift menuju lantai 2 dan menuju ruang sidang, Direktorat Intelijen dan Keamanan (Intelkom) Polda Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang.
Berdasarkan pantauan di sekitar, Robig tampak mengenakan seragam polisi nasional dan berpeci, serta gaun berwarna hijau muda dengan tulisan Patsus di bagian belakang. Patsus ini merupakan penempatan khusus karena Robig ditahan di Propam Mapolda Jateng.
Robig tiba sekitar pukul 13.25 WIB didampingi Rektor Bid Propam Polda Jateng kiri dan kanannya. Mereka memasuki pengadilan. Kabid Humas Polda Jateng Kompol Paul Artanto mengatakan, sidang kode etik Ipda Robig digelar siang tadi.
Ketua sidang adalah AKBP AD Sulistio Pamen (Perwira Menengah) Ditres Narkoba Polda Jawa Tengah, kata Combes Artanto di depan ruang sidang.
Robig diketahui masih ditahan di Divisi Propam Polda Jateng. Kompol Aris Supriono, Kapolda Jateng.
Ipda Robig diduga melanggar Percap No. 1 Tahun 2009 tentang penggunaan senjata api. Propam menjeratnya dengan Pasal 13 Ayat (1) PP RI No. 1 Tahun 2003 dan Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang UU Etika Kepolisian.