Ini Tampang Bengis Suami Tikam Istri Bertubi-tubi hingga Tewas saat Live Karaoke di Facebook

Ini Tampang Bengis Suami Tikam Istri Bertubi-tubi hingga Tewas saat Live Karaoke di Facebook

Saddam Bedaguei – Tersangka Agus Herbin Tambun beberapa kali menikam istrinya Hertalina Boru Simanjunta hingga tewas saat live karaoke di Facebook Simanjuntak (45) dan akhirnya ditangkap polisi.

Polisi Sateng Bedagai menangkap seorang warga Desa Sukadamai, Dusun Poteen 8, Kecamatan Se Bamban, Sateng Bedagai, Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Polsek Serdang Bedagai AKB Donny Pance Simatupang menjelaskan, saat diperiksa, pelaku mengaku terluka karena sering dimarahi korban sehingga sengaja menikam istrinya hingga tewas.

Pelaku cemburu karena korban masih sering berhubungan dengan mantan suaminya, kata Downey, Senin (11 April 2024).

Dalam pengakuannya, Agus menikam istrinya sebanyak lima kali saat sedang karaoke saat siaran langsung di Facebook, Sabtu (11/2/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat kejadian itu, keluarga korban berusaha sekuat tenaga menghentikan kelakuan pelaku. Namun, pelaku akhirnya menikam korban hingga tewas.

Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah penikaman brutal tersebut saat bersembunyi di rumah seorang kerabat di desa Dusun Dua Pon, distrik Sei Bamban.

Diketahui, korban dan pelaku telah menikah selama setahun. Namun pelaku mengaku sering dimarahi oleh korban sehingga menimbulkan ketegangan dalam rumah tangga dan melukai perasaannya.

Argus cemburu membabi buta pada istrinya yang masih sering berhubungan dengan mantan suaminya.

Usai menikam korban, pihak keluarga dibantu tetangga berusaha membawa korban ke Rumah Sakit (RS) Chewani di Debintinghi namun tidak bisa menyelamatkan nyawanya.

Korban meninggal dunia dengan luka tusuk di bagian perut, dada, dan lengan. Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam seperti pisau tajam yang digunakan untuk menusuk korban.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Serdang Bedagai dan dijerat Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *