JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pasca bebasnya Gregorius Ronald Tannur. Zarof Ricar langsung ditangkap.
Pada Jumat (25/10/2024), Zarof Ricar terlihat meninggalkan gedung Jaksa Agung Kartika di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta Selatan. Ia mengenakan kemeja batik lengan pendek dan rompi berwarna merah muda saat ditahan di Kejaksaan Agung.
Beberapa petugas membawanya pergi dengan borgol. Suasana hening saat Kejagung berjalan menuju mobil penangkapan.
Abdul Qohar, Direktur Kejaksaan Agung Jampidsus, mengatakan Zarof Ricar diduga bersekongkol dengan Ricard Tannuri, pengacara berinisial LR. Dia mengatakan, kuasa hukum Ronald Tannur meminta Zarofi membantu membebaskan kliennya di tingkat kasasi.
“Awalnya LR meminta ZR meminta Ketua MA mengakui Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya,” ujarnya dalam jumpa pers, Jumat (25 Oktober 2024).
Dijelaskannya, saat itu kuasa hukum Ricard Tannuri berjanji menyiapkan uang Rp 5 miliar untuk Zarof. Uang tersebut diharapkan dapat dibagikan kepada hakim negara setingkat kasir yang menangani kasus tersebut. Sedangkan ZR akan mendapat Rp 1 miliar atas jasanya.
“LR menyampaikan kepada ZR bahwa dirinya sedang menyiapkan uang atau sarana ke Mahkamah Agung sebesar Rp5 miliar dan ZR akan dibayar Rp1 miliar atas jasanya,” ujarnya.
Setelah itu, Zarof menyetujui niat pengacara Ronald Tannur. Pada Oktober 2024, uang yang dijanjikan sebesar Rp 5 miliar telah dikirimkan ke Zarof.
Jadi pada bulan Oktober 2024, LR mengirim pesan ke ZR untuk membawa uang Rp 5 miliar. Uang ini sesuai catatan LR, di catatannya ya LR ditugaskan atau diberikan kepada ZR, itu untuk Hakim Agung. Pengadilan atas nama S. atas nama A dan atas nama S yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur,” ujarnya.
Namun karena penghasilannya sangat besar, ZR tidak mau menerima rupiah. Maka ZR menawarkan untuk menukarkan uang tersebut ke mata uang asing di money changer di Blok M, Jakarta Selatan, ujarnya.