Insentif Kendaraan Hybrid Resmi Berlaku Tahun 2025: Ini Ketentuannya!

Insentif Kendaraan Hybrid Resmi Berlaku Tahun 2025: Ini Ketentuannya!

Jakarta – Kabar baik untuk mobil kendaraan lingkungan! Kementerian Keuangan telah mendeteksi aturan yang terkait dengan mobil hibrida rangsangan. Fasilitas ini terkandung dalam Menteri Keuangan (PMK) No. 12 tahun 2025 tentang Pajak Tambahan (BTW) dan Pajak Penjualan untuk Barang Mewah (PPNB) untuk mobil listrik berdasarkan baterai dan kendaraan bermotor roda empat.

Jenis mobil yang mendorong PMK, menjelaskan bahwa ada tiga jenis mobil hibrida yang berhak atas insentif. Insentif ini dalam bentuk diskon DTP PPNBM (pajak penjualan untuk barang -barang mewah yang dilakukan oleh pemerintah), yang akan diterapkan pada tahun fiskal 2025.

Jumlah insentif mobil hibrida untuk stimulus DTP PPNBM adalah 3% dari penjualan mobil. Insentif ini diberikan pada periode pajak dari Januari hingga 20 Desember.

Syarat dan ketentuan salah satu mobil listrik mobil listrik termasuk hibrida, setidaknya 40% dari tingkat konten lokal (TKDN). Namun, bus listrik, bagaimanapun, memiliki berbagai aturan, yaitu 5% insentif diberikan di bus ke CKDN setidaknya 20% hingga kurang dari 40%.

Informasi stimulasi untuk mobil listrik pada tahun 2025. Berikut ini adalah detail rangsangan mobil listrik pada tahun 2025:

DTP Wat Stimuli:

10% dari kendaraan listrik roda empat dan bus tertentu dengan TKDN minimum 40%.

5% untuk bus listrik tertentu dengan TKDN minimum 20% hingga kurang dari 40%.

Stimuli DTP PPNBM:

Kendaraan bermotor hibrida bermotor 3%.

Empat PPN dan PPNBM DTP berlaku untuk periode pajak dari Januari hingga 20 Januari. Fasilitas ini termasuk dalam artikel dalam Pasal 16 (1) tahun 2025

“Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dilanjutkan oleh Pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 (2), periode pajak tahun 2025 telah diberikan oleh periode pajak hingga periode pajak 2025.”

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *