JAKARTA: Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan Insentif Pajak Penjualan Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3% untuk mobil hybrid. Kebijakan ini disambut baik oleh Agen Pemegang Merek (APM) di Indonesia.
Toyota, pionir mobil hybrid di Indonesia, berharap insentif tersebut bisa mendongkrak penjualan. Terkait promosi hybrid EV berupa pengurangan PPnBM sebesar 3% di tahun 2025, ini sungguh merupakan kabar baik bagi industri otomotif Indonesia dan kami yakin akan memberikan dampak positif bagi perekonomian, kata Anton Jimmy. Suwandi, PT Direktur Pemasaran Toyota Astra Motor (TAM).
Anton yakin insentif ini akan membuat harga Toyota Hybrid semakin kompetitif dan meningkatkan penjualan.
“Kami sedang mengkaji lebih lanjut dampaknya terhadap harga Toyota Hybrid EV, namun tentunya kita bisa memberikan dampak positif dengan harga yang lebih kompetitif sehingga lebih banyak masyarakat yang bisa berkontribusi untuk mencapai netralitas,” imbuhnya.
Direktur Penjualan dan Pemasaran serta Aftermarket PT Honda Prospect Motor (HPM), Yusak Billi, menganalisis implementasi dan dampak insentif serta memuji kebijakan pemerintah. “Kami mengapresiasi kebijakan stimulus pemerintah karena secara umum dapat merangsang perekonomian dan meningkatkan daya beli masyarakat,” ujarnya.
Honda akan mempelajari lebih lanjut penerapan insentif ini dan dampaknya terhadap pasar mobil hybrid. “Kami juga akan belajar lebih jauh mengenai implementasi kebijakan insentif, regulasi turunannya dan dampaknya terhadap pasar industri otomotif, khususnya hybrid,” tambah Billy.
Suzuki Tunggu Detail Regulasi Harold Donnell, 4W Marketing Director PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), mengatakan Suzuki masih menunggu detail regulasi dan mekanisme insentif kendaraan hybrid dari pemerintah.
“Kami mencatat informasi yang sedang dikonsultasikan. Kami menunggu peraturan dan pedoman rinci yang dikeluarkan pemerintah mengenai konteks insentif hibrida sebelum memberikan komentar,” katanya.
Latar Belakang Kebijakan stimulus pemerintah menyebut hal tersebut sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat pasca diberlakukannya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada tahun 2025. Selain itu, hal ini bertujuan untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik dan hibrida sejalan dengan tujuan Indonesia untuk mengurangi emisi karbon.