Insentif PPnBM 3% untuk Mobil Hybrid: Produsen Diminta Segera Daftarkan Modelnya

Insentif PPnBM 3% untuk Mobil Hybrid: Produsen Diminta Segera Daftarkan Modelnya

JAKARTA – Kabar baik bagi produsen mobil hybrid dan calon pembeli di Indonesia. Pemerintah resmi menawarkan Insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Angkutan Negara (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta produsen mobil hybrid segera mendaftarkan model kendaraannya untuk mendapatkan insentif tersebut.

“Pada hybrid ini, saya meminta produsen mobil di Indonesia untuk segera mendaftarkan produknya ke kami agar bisa mendapatkan manfaat dari insentif yang disiapkan pemerintah mulai hari pertama Januari tahun depan,” kata Agus dari Ekonomi. Paket stimulus Konferensi Pers Sejahtera, Senin (16/12/2024).

Untuk dapat memanfaatkan insentif PPnBM DTP, kendaraan hybrid harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: Isi Silinder: Maksimal 4.000 cc (sesuai Pasal 6 Peraturan Menteri Perindustrian No.

– Konsumsi Bahan Bakar:

Versi bensin: Minimal 15,5 km/liter.

Tipe Diesel: Minimal 17,5 km/liter.

Tarif PPnBM Mobil Hybrid Sesuai UU 141/PMK.010/2021 Kementerian Keuangan, mobil hybrid dikenakan tarif PPnBM sebesar 15-20 persen. Dengan insentif 3 persen, pelanggan hanya perlu membayar PPnBM sebesar 12-17 persen.

Dukungan Pemerintah Terhadap Kendaraan Ramah Lingkungan Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, promosi kendaraan listrik dan hybrid merupakan komitmen pemerintah dalam menggalakkan penggunaan kendaraan ramah lingkungan. “Mobil listrik kita meneruskan apa yang kita lakukan saat ini dan menambah tiga persen PPNBM DTP pada mobil hybrid,” ujarnya.

Dampak Positif Insentif Insentif PPnBM 3% untuk kendaraan hybrid diharapkan dapat memberikan hal-hal sebagai berikut:

– Peningkatan penjualan mobil hybrid: Harga mobil hybrid yang lebih terjangkau akan mendorong masyarakat beralih ke mobil yang lebih ramah lingkungan.

– Mengurangi emisi karbon: Menggunakan kendaraan hibrida dapat membantu mengurangi emisi karbon dan polusi udara.

– Mendorong investasi di industri otomotif: Insentif ini dapat menarik investasi produsen mobil untuk mengembangkan dan memproduksi mobil hybrid di Indonesia.

Pemberian insentif PPnBM sebesar 3% untuk kendaraan hybrid merupakan langkah positif yang diambil pemerintah dalam mendukung pengembangan industri otomotif dan mencapai tujuan Net Zero Emission (NZE) 2060. Insentif ini diharapkan dapat mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan. di Indonesia.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *