JAKARTA – Pakar hukum Prof. Henry Indraguna mendukung temuan Rapat Dengar Pendapat III Komisi KHRD (RDP) dengan Kapolda NTT Ipda Rudy Soik terkait pembubaran tidak hormat Gedung Nusantara II, Senayan, Nusantara II. 28 Oktober 2024 di Jakarta Selatan.
Henry yang menjabat Wakil Ketua Dewan Pertimbangan DPP KAI mengatakan, kepada Kompol Daniel Tahi Monang Silitonga, pihaknya dan Komisi III KHDR tengah mengkaji pemecatan Rudy Soik berdasarkan rekomendasi RDP.
Henry mengatakan, Selasa (29/10/2024) “Penting untuk mempertimbangkan usulan KHDR agar mematuhi peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan keputusan pemberhentian dengan fokus pada keadilan dan kemanusiaan.”
Ketua Komisi KHDR III Habibrahman mengatakan, rapat ini tidak akan memutuskan mana yang benar dan mana yang salah, melainkan untuk mengevaluasi keputusan-keputusan baik yang bisa diambil bersama.
Setelah mendengarkan riwayat Kapolda NTT dan Rudy Soik, KHDR mengajukan 3 rekomendasi kepada Polda NTT untuk mengusut kasus Rudy Soik.
Hasil rapat diumumkan oleh Sari Ululiati, Wakil Ketua Komite III KHDR. Panitia KHDR III meminta agar keputusan PTDH Rudy Soik dievaluasi dan Dirut Polda NTT mengkaji ulang keputusan tersebut dengan tetap memperhatikan aspek keadilan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, kata Sari.
Komisi III juga mengarahkan Kapolda NTT untuk fokus pada pelaksanaan operasi penegakan hukum terhadap perdagangan manusia (TPPO) dan obat-obatan terlarang, dengan mengutamakan transparansi dan akuntabilitas jaksa.
Pada usulan ketiga, Komisi III meminta Kapolda NTT memperbaiki kerja internal seluruh anggota Polda dengan mengedepankan prinsip integritas, keadilan, dan akuntabilitas. Belakangan, Komisi KHDR III menyatakan perlu dilakukan evaluasi terhadap keputusan PTDH Rudy Soik.