Ipda Rudy Soik Sangkal Kena OTT di Tempat Karaoke saat Jam Dinas: Tidak Ada Putusan Itu

Ipda Rudy Soik Sangkal Kena OTT di Tempat Karaoke saat Jam Dinas: Tidak Ada Putusan Itu

JAKARTA – Ipda Rudi Soik membantah bersalah melakukan latihan karaoke saat jam kantor bersama tiga anggota polisi lainnya. Ia membantah pernyataan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga yang menyebut dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) saat jam kerja di tempat karaoke tersebut.

Ipda Rudi Soik diketahui diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat setelah mengungkap dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Yang pasti belum ada keputusan yang menyatakan saya karaoke, kata Rudy usai sidang Komisi III DPR (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Namun Rudy tak merinci lebih lanjut pernyataan Daniel tersebut. Ia hanya menegaskan, berdasarkan keputusan Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian (KKEP Polri) ia tidak dinyatakan bersalah melakukan praktik karaoke.

“Yang pasti belum ada keputusan yang menyatakan saya karaokean, belum ada keputusan seperti itu, kita lihat saja nanti bisa dipastikan. Coba tunjukkan petitum putusannya, tidak ada yang seperti itu,” jelas Rudy.

“Itu saja dan itu yang disampaikan, tapi faktanya perlu ditunjukkan,” kata Rudy.

Diketahui, Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga mengungkap Iptu Rudy Soik terlibat OTT saat jam kerja bersama tiga petugas polisi. Bahkan, keempatnya terlihat duduk berpasangan sambil menenggak minuman beralkohol di sebuah bar karaoke.

Hal itu diungkapkan Daniel saat RDP bersama Komisi III DPR di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (28/10/2024). Awalnya ia mengaku tak mengenal Ipda Rudi Soik.

Namun karena saat itu ada informasi ada anggota Polri yang berkaraoke pada jam dinas, Propam melakukan tindakan OTT dan ditemukan 4 anggota Polri, kata Daniel.

Keempatnya adalah Kanit Reskrim Polres Kupang Johannes Suhardi, Ipda Rudy Soik yang saat itu menjabat sebagai KBO atau Kasat Reserse Binops Polres Kupang, serta dua anggota polisi yakni Ipda Lucy dan Brigadir. Jane. N.

“Nah, saat ditangkap, mereka sedang duduk berpasangan, bersenang-senang lalu minum alkohol.” Nah, terkait kejadian itu, Kadis Propam menyampaikan informasi spesifik ke Kapolda, makanya saya bawa ke pengadilan. “, kata Danilo.

Berdasarkan hal tersebut, kata Daniel, Propam Polda NTT melakukan uji kode etik. Setelah dilakukan pemeriksaan dan berkas, kata dia, ada tiga petugas yang dihukum, namun Rudy tidak.

Pada sidang pertama, Rudy dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran dan ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari dan diturunkan pangkatnya selama 3 tahun. Meski begitu, kata Daniel, persidangan KKEP membuat hukuman Rudy semakin berat.

“Usai sidang banding, hakim menilai alasan yang dikemukakan dalam memori banding berbeda dengan yang dikemukakan. Dan pada saat sidang banding, menurut hakim, yang bersangkutan tidak kooperatif dan semuanya membantah tindakan OTT yang dilakukan rekan Propama,” imbuhnya.

“Di tingkat banding, telah diselidiki secara adil bahwa ID inisiatif dan dalang dari semua pelaksanaan karaokenya adalah Rudy Soik dari Ipda dan semuanya ditolak.” Oleh karena itu diputuskan hukumannya ditambah satu saja, yakni degradasi dari 3 tahun menjadi 5 tahun, dan skorsingnya kini menjadi 14 hari,” jelas Daniel.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *