Istri Tom Lembong Bersama Pendukung Hadiri Sidang Putusan Praperadilan

Istri Tom Lembong Bersama Pendukung Hadiri Sidang Putusan Praperadilan

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana apakah tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang ditetapkan Kejaksaan (Kejagung) sah atau tidak. Selasa (26/11/2024) sore, istri Tom, Siska Vihardja dan pendukungnya hadir di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan pantauan, sidang digelar pada Selasa (26/11/2024) sekitar 14.00 WIB. Sidang dipimpin oleh mantan hakim sidang tunggal Tumpanuli Marbun dan dihadiri tim kuasa hukum, tim Lembong sebagai pemohon, dan tim kuasa hukum Kejaksaan Agung sebagai tergugat.

Istri Tom Lembong, Sisca Vihardja, hadir dalam persidangan dengan mengenakan kemeja putih dan syal yang dikalungkan di lehernya. Ia terlihat bersama kerabatnya mengenakan pin bertuliskan “We Are Together” dan foto Tom Lembong.

Saat ini, hakim praperadilan sendirian sedang membacakan putusannya, mulai dari materi persidangan dari awal hingga saat ini. Kemudian membacakan pertimbangan hakim sebelum menjatuhkan hukuman.

Sidang ini diajukan Tom Lembong karena tersangka kasus korupsi impor gula dianggap ilegal. Kejaksaan menilai keputusan tersangka sewenang-wenang.

Alasan utama diajukannya sidang pendahuluan adalah karena adanya kesewenang-wenangan, penyalahgunaan kekuasaan, dan jasa hukum pidana yang dilakukan terdakwa dalam proses pemenjaraan Thomas Trikasi Lembong, kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, sebelumnya. .

Pengacara Tom Lembong mengatakan banyak kesalahan yang dilakukan kejaksaan dalam mengidentifikasi tersangka dan bahkan memenjarakannya. Kesalahan tersebut antara lain Jaksa Agung tidak memberikan kesempatan kepada Tom Lembong untuk menunjuk pengacaranya sendiri saat ditetapkan sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka pemohon sebagaimana diatur dalam KUHAP tidak didasarkan pada bukti prima facie seperti minimal dua orang saksi,” tutupnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *