JAKARTA – Beredar kabar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berencana memecah tiga kementerian kabinet Prabowo-Gibran. Pengamat pendidikan Universitas Paramadina Totok Amin Soefijanto memberikan pendapatnya.
Sebelumnya diberitakan, seluruh daftar kementerian di pemerintahan Rakabuming Raka era Prabowo Subianto-Gibra berada di domain publik. Jumlah kementerian tersebut mengacu pada dokumen tentang 13 komisi DPR RI periode 2024-2029 beserta mitra kerjanya.
Baca juga: Prabowo, Kabinet Gemuk dan Berbagai Sinyal dari Orang-Orang Dekatnya
Bertambahnya jumlah pengurus DPR disebabkan adanya pemekaran di beberapa kementerian. Wakil Presiden DPR RI Adies Kadir, jika hal tersebut benar, maka besaran remunerasi DPR akan diumumkan pada Senin (14/10/2024).
Insya Allah Senin akan diumumkan. Masih dalam pengerjaan komposisinya, ujarnya saat ditemui, Kamis (10/10/2024).
Baca juga: Kabar Terbaru Kabinet Prabowo, Nasdem Tak Sebut Nama Calon Menteri
Dari daftar kementerian pemerintahan Prabowo-Gibran, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan dibagi menjadi tiga kementerian.
Sebelumnya di bawah nomenklatur yang sama dan dipimpin oleh satu menteri, kegiatan pendidikan dasar, menengah, tinggi, dan kebudayaan kini dibagi.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibagi menjadi tiga bagian
1. Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi
2. Kementerian Pendidikan Tinggi
3. Kementerian Kebudayaan.
Totok Amin saat dimintai tanggapan atas perubahan nomenklatur Kemendikbud mengatakan, “Mudah-mudahan ini bisa menyelesaikan banyak permasalahan pendidikan kita saat ini,” ujarnya, Senin (14/10/2024).
Baca juga: Beredar Daftar Lengkap 46 Kementerian di Kabinet Prabowo, Menteri Koordinator Ada 5
Totok menjelaskan, turunan ketiga kementerian ini memiliki pejabat tingkat pertama, seperti direktur jenderal yang membidangi jenjang pendidikan, guru atau dosen, khususnya infrastruktur dan sistem evaluasi.
“Di setiap tingkatan ada yang mengurusnya, termasuk penelitian dan pengembangan teknologi untuk kepentingan negara,” ujarnya.
Namun, ia menambahkan, presiden atau menteri koordinator (menko) yang membawahinya harus kuat agar koordinasi yang baik antara ketiga menteri tersebut. Sebab permasalahan terbesar birokrasi saat ini adalah buruknya koordinasi.
“Jika awalnya hanya satu menteri, kemudian dengan dipecah menjadi tiga menteri, tentu persoalan koordinasi akan menjadi masalah tersembunyi,” lanjut Totok.
Perubahan nomenklatur ini tentu memerlukan penyesuaian periode baru. Agar hal ini tidak menjadi masalah baru, Totok mengatakan harus ada arah dan metrik kinerja yang jelas.
“Baik, biasa-biasa saja atau gagal. Selain itu, ketiga menteri bisa saling bersinergi dan saling bersinergi. Lakukan pertemuan rutin untuk memastikan tidak ada hambatan dalam implementasi kebijakan,” tutupnya.
Daftar lengkap kementerian di masa Prabowo:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
2. Koordinasi dengan Kementerian Perekonomian
3. Koordinasi dengan Kementerian Pembangunan dan Kebudayaan
4. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
5. Kementerian Koordinator Sosial
6. Kementerian Luar Negeri
7. Kementerian Pertahanan
8. Kementerian Komunikasi dan Informatika
9. Kementerian Dalam Negeri
10. Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
11. Kementerian Pertanian dan Perencanaan Daerah/Badan Pertanahan Nasional
12. Kementerian Pertanian
13. Kementerian Kehutanan
14. Kementerian Kelautan dan Perikanan
15. Kementerian Pekerjaan Umum
16. Kementerian Perumahan Rakyat
17. Kementerian Perhubungan
18. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
19. Kementerian Imigrasi
20. Kementerian Perdagangan
21. Kementerian BUMN
22. Kementerian Koperasi
23. Kementerian Perindustrian
24. Kementerian Pariwisata
25. Kementerian Ekonomi Kreatif/Barekraf
26. Kementerian UKM
27. Kementerian Agama
28. Kementerian Sosial
29. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
30. Kementerian Kesehatan
31. Kementerian Tenaga Kerja
32. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
33. Kementerian Perlindungan Pekerja Migran RI/BNP2TKI
34. Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi
35. Kementerian Pendidikan Tinggi
36. Kementerian Kebudayaan
37. Kementerian Pemuda dan Olahraga
38. Kementerian Keuangan
39. Kementerian Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
40. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
41. Kementerian Lingkungan Hidup
42. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
43. Kementerian Kehakiman
44. Kementerian Hak Asasi Manusia
45. Sekretariat Kementerian Negara
46. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.