STATION NEWS ITB Tuai Protes, Kerja Paruh Waktu bagi Penerima Beasiswa Dinilai Bentuk Komersialisasi

STATION NEWS ITB Tuai Protes, Kerja Paruh Waktu bagi Penerima Beasiswa Dinilai Bentuk Komersialisasi

JAKARTA – Penerima beasiswa UKT ITB diwajibkan bekerja paruh waktu. Hal ini pun menimbulkan reaksi balik dari masyarakat yang banyak yang menolak kebijakan tersebut.

Dulu, santer diberitakan bahwa X Fellows telah menyelesaikan permasalahannya dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) yang meminta mahasiswa ITB penerima beasiswa Biaya Kuliah Perorangan (UKT) untuk bekerja paruh waktu. Menurut ITB, kebijakan ini harus diterapkan agar mahasiswa dapat berkontribusi dan memberikan pengalaman kerja kepada mahasiswa.

Baca selengkapnya: Rencana Kerja Mahasiswa ITB yang Fleksibel bagi Penerima Beasiswa UKT

Menurut Bapak Ubaid Matraji, koordinator nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, kebijakan tersebut mengindikasikan arah sekolah dalam komersialisasi dan liberalisasi pendidikan.

Bahkan, sejak bekerja paruh waktu di ITB, praktik komersial di universitas juga dihidupkan kembali dengan melegalkan perbudakan siswa di sekolah. Penolakan JPPI terhadap kebijakan ini didasarkan pada tiga argumen.

Baca Juga: ITB Sebut Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT Harus Punya Pengalaman

Pertama, beasiswa merupakan hak yang harus dimiliki oleh mahasiswa, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan finansial. Bukan sebaliknya, beasiswa tersebut bukan merupakan program toleransi universitas/negara, sehingga mahasiswa bersedia bekerja paruh waktu di kampus.

“Pasal 31 dan 34 UUD 1945 dengan jelas mendefinisikan pemerintah untuk menyediakan dana bagi pendidikan dan bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat, terutama sektor ekonomi lemah. Ubaid mengatakan dalam keterangan resmi yang diterima SINDOnews, Kamis (26/9/2024), “Dengan demikian, beasiswa merupakan hak mahasiswa dan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh pemerintah.”

Kedua, sekolah negeri seperti ITB memperluas layanan pemerintah di bidang pendidikan tinggi. Oleh karena itu, beban pendanaan sekolah seharusnya ditanggung oleh APBN, bukan masyarakat. Dengan anggaran pendidikan yang besar sebesar 665 triliun pada tahun 2024 dan 722 triliun pada tahun 2025, sangat memungkinkan untuk belajar gratis di PTN.

Baca selengkapnya: Beasiswa UKT ITB, Berikut Persyaratan Pendaftarannya

“Pendidikan menjadi mahal karena investasi pemerintah pada pendidikan tinggi masih sangat rendah, sehingga biaya kuliahnya mahal. Tuan Ubeid berkata, “Ini bukan sekedar fitnah, ini adalah kebenaran.

Ketiga, kerja paksa tidak dibayar merupakan bentuk perbudakan modern yang harus diselesaikan. Kasus ini bukan kali pertama terungkap di kampus. Program sekolah mandiri telah ditutup dalam beberapa tahun terakhir karena perdagangan manusia atas nama pekerja magang baik di dalam negeri maupun internasional.

Oleh karena itu, penerima beasiswa tidak perlu bekerja paruh waktu di kampus, tugas mereka adalah belajar di kampus, bukan bekerja. Ubaid menekankan, “Padahal pemberian beasiswa tersebut merupakan kewajiban konstitusi yang harus dijalankan. oleh pemerintah (badan pengelola sekolah negeri) bagi siswa.

Sebelumnya, Kepala Komunikasi dan Humas ITB Naomi Haswanto menjelaskan, peran penerima beasiswa UKT adalah memberikan kesempatan kepada penerima beasiswa untuk berkontribusi dalam pengembangan kampus serta mendapatkan pengalaman kerja.

Dijelaskannya, sistem kerja mahasiswa penerima beasiswa UKT bersifat fleksibel dan menyesuaikan dengan kualifikasi mahasiswa, kebutuhan guru/sekolah, beban dan jadwal mata kuliah. Selain menjadi asisten, mahasiswa ITB penerima beasiswa dapat ditempatkan di Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *