Jabatan Aipda Nikson Pangaribuan, Oknum Polisi yang Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi Bogor

Jabatan Aipda Nikson Pangaribuan, Oknum Polisi yang Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi Bogor

JAKARTA – Petugas polisi Aipda Nikson Pangaribuan didakwa membunuh ibu kandungnya dengan menggunakan tabung gas berkapasitas 3 kg. Peristiwa itu terjadi pada Minggu malam, 1 Desember 2024, di Kota Chireung, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Kota Cryung Wahyu Maduransyah mengatakan, awalnya ada saksi yang membeli produk di lapak korban dengan berinisial HS. Saat itu, seorang saksi melihat tersangka mendorong ibunya hingga terjatuh ke lantai.

Setelah itu, tersangka mengeluarkan tabung gas seberat 3 kg dari toko dan memukul kepala korban sebanyak tiga kali. Mengetahui hal tersebut, saksi ketakutan dan langsung lari.

Pak Wahyu mengatakan, “Saksi melaporkan hal tersebut kepada temannya dan kembali menelponnya. Setelah itu ambulans Karnaval bergegas menuju lokasi kejadian dan membawa korban ke RS Kenari. Sesampainya di RS, korban dinyatakan meninggal dunia.” Senin (12 Februari 2024).

Pangkat Aipda Nikson Pangaribuan Nikson Pangaribuan diketahui merupakan anggota kepolisian dengan pangkat Asisten Inspektur Polisi 2 (Aipda). Ini adalah pangkat terendah di departemen kepolisian dari bintara berpangkat tinggi, dan simbolnya adalah balok perak berbentuk gelombang 1.

Nixon telah menjadi petugas polisi selama 15 tahun. Saat ini, ia masih menjadi anggota Polres Metro Bekasi. Namun, Nixon dikabarkan berhenti bekerja setelah didiagnosis menderita penyakit mental pada tahun 2020. Kepastian tersebut disampaikan Direktur Propharm Folda Metro Jaya dan Kompol Bambang Satriawan.

“Yang bersangkutan tidak mengikuti instruksi polisi atau tugas kepolisian karena sedang menjalani pemeriksaan kejiwaan,” kata Bambang di RS Polri, Jakarta Timur, Kamis, 6 Desember 2024.

Kendati demikian, Nixon masih dalam pengawasan petugas medis dari Puskesmas Polri. Selain itu, ia juga mendapat cuti sakit dari polisi. Bambang menegaskan Nixon sudah tidak boleh lagi membawa senjata. Pak Bambang berkata, “Itu sudah terjadi sejak dia didiagnosis menderita keterbelakangan mental beberapa tahun yang lalu,” dan “Saya memastikan bahwa yang bersangkutan tidak menggunakan senjata.”

Namun Aipda Nikson Pangaribuan terancam dikeluarkan dari Legiun Bhayangkara atas perbuatannya membunuh ibu kandungnya. Tindakan Nikson disebut-sebut melanggar Kode Etik yang diatur dalam Pasal 8C Ayat 1 dan Pasal 13 ayat n Perpol 7 Tahun 2022.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *