JAKARTA – Inilah gaji dan tunjangan guru di Indonesia. Profesor atau guru besar adalah jabatan fungsional akademik tertinggi bagi dosen tetap pada perguruan tinggi dan bukan merupakan gelar akademik.
Untuk menduduki jabatan akademik seorang profesor, seseorang harus memiliki gelar doktor akademik. Sebagai jabatan fungsional akademik tertinggi di perguruan tinggi, gaji atau penghasilan seorang guru besar tentu menimbulkan rasa penasaran. Seberapa besarnya? Artikel ini akan menjawabnya, check it out!
Gaji dan Tunjangan Guru di Indonesia
Menurut UU Nomor 20 Tahun 2003 dan UU Nomor 14 Tahun 2005, mereka yang sudah mempunyai jabatan mengajar tidak lagi diwajibkan memiliki sertifikat mengajar, karena dianggap sudah cukup berkompeten sebagai pendidik dan ilmuwan.
Berbeda dengan guru yang hanya memiliki gelar pertama (S1) dan gelar kedua (S2), mereka harus mengikuti ujian sertifikasi untuk menjadi pendidik profesional.
Ketika seorang dosen ingin mendapat gaji yang tinggi, maka ia juga harus memperoleh jabatan akademik yang tinggi, yaitu profesor.
Gaji seorang dosen universitas bergelar profesor biasanya bisa mencapai antara Rp11.900.000 hingga Rp37.900.000. Selain itu, biasanya seseorang yang menyandang gelar guru besar mempunyai peringkat IV a dan IV b dalam sistem pemeringkatan pengajar universitas.
Gaji guru berdasarkan kelas
1. Juara III (biasanya BA/S1)
Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anda akan diatur sesuai besaran atau skala gaji yang ditentukan oleh pemerintah. Kelas IIIa, yang biasa disebut Manajer, adalah tingkat paling bawah dari Panitera Instruktur. Fakultas pada tingkat ini biasanya memiliki gelar sarjana atau magister.
Gaji golongan III yang berkisar antara Rp4.000.000 hingga Rp7.000.000 per bulan merupakan penghasilan yang menarik bagi sebagian orang dengan jam kerja.
2. Peringkat IIIb (biasanya Master/S2)
Kelas III b atau yang disebut dengan Senior Youth Warden merupakan kategori dosen yang kedua. Fakultas pada peringkat ini biasanya memiliki gelar master atau master. Gaji golongan III b berkisar Rp5.000.000 hingga Rp9.000.000 per bulan.
3. Jenjang IIIc (biasanya bergelar PhD/S3)
Golongan III c, atau biasa disebut manajer senior, merupakan golongan PNS ketiga. Instruktur pada peringkat ini biasanya memiliki gelar PhD atau S-3. Gaji golongan III c berkisar Rp6.000.000 hingga Rp11.000.000 per bulan.
4. Peringkat IV a
Gaji dosen merupakan gaji tertinggi bagi kelas IV a atau biasa disebut guru besar dan masih aktif mengajar. Instruktur pada peringkat ini biasanya memiliki pengalaman dan reputasi yang sangat baik di bidangnya. Besarannya untuk Kelas IV berkisar antara Rp9.000.000 hingga Rp14.000.000 per bulan.
Untuk memperoleh nilai IVa, Anda harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti gelar PhD atau setara, pengalaman kerja yang memadai, dan aktivitas ilmiah.
5. Kelas IVb
Kelas IV b atau yang disebut kepala sekolah merupakan pangkat tertinggi bagi mereka yang telah pensiun atau tidak aktif lagi mengajar. Gaji golongan IV b berkisar Rp11.000.000 hingga Rp16.000.000 per bulan.
Tunjangan guru
Selain gaji, jabatan guru juga memiliki sejumlah tunjangan. Tunjangan Guru Dikutip dari perguruan tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menerima tunjangan guru:
1. Tunjangan profesi Tunjangan profesi diberikan kepada pendidik apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
• Harus memiliki sertifikat guru yang telah diberi nomor registrasi guru oleh Kementerian
• Penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dengan beban minimal 12 SKS dan maksimal 16 SKS per semester.
2. Tunjangan Kehormatan Tunjangan kehormatan diberikan kepada pendidik apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
• Menulis buku
• Menghasilkan artikel ilmiah
• Menyebarkan ide.
Namun tunjangan guru dapat dihentikan apabila:
1. Dia meninggal
2. Mencapai usia pensiun
3. Mengundurkan diri atas permintaan Anda atau mengubah tugas
4. Dibebaskan dari jabatan akademik guru besar
5. Tidak terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai guru.
Besaran gaji dan tunjangan yang diterima seorang guru, belum lagi apakah ia seorang dosen seminari.