Jadi Ketua MA, Hakim Agung Sunarto Berharta Rp9,3 Miliar

Jadi Ketua MA, Hakim Agung Sunarto Berharta Rp9,3 Miliar

JAKARTA – Hakim Agung Sunarto terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) menggantikan M Syarifuddin. Harta kekayaan Sunarto sebesar Rp9 miliar.

Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id, Sunarto memiliki harta benda sebesar Rp9.303.643.413. Besaran harta tersebut ia ungkapkan pada 19 Maret 2024 saat menjabat Wakil Ketua Mahkamah Agung yang membidangi masalah hukum.

Harta kekayaan Sunarto terdiri dari lima bidang tanah dan bangunan yang terletak di Kota Malang, Sumenep, dan Surabaya. Nilai kelima bidang tanah tersebut adalah Rp 5.410.000.000.

Kemudian berupa alat angkut dan mesin Suzuki Cross S 2016 senilai Rp 200 juta. Harta lainnya antara lain harta bergerak lainnya senilai Rp100 juta dan kas dan setara kas sebesar Rp3.593.643.413.

Sunarto terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung masa jabatan 2024-2029 dalam satu putaran pemungutan suara. Ia mendapat dukungan 30 hakim agung, mengalahkan calon lainnya yakni Haswandi, Soesilo, dan Yulius.

Berdasarkan protokol penghitungan hasil kartu suara, ternyata Yang Mulia Profesor Dr. H. Sunarto, S.H M.H memperoleh 30 suara. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat 1 Keputusan Mahkamah Agung Nomor Mahkamah Agung 212/KMA/SK .KP1.1/2024 tentang tata tertib “Jumlah suara pada pemilu Mahkamah Agung lebih dari 50 persen suara sah,” kata ketua sidang Muhammad Syyrifuddin, Rabu ( 16 Oktober 2024).

Oleh karena itu, Yang Mulia Profesor Dr. H. Sunarto, S.H M.H diangkat menjadi Ketua Mahkamah Agung untuk tahun 2024-2029, lanjutnya.

Program kerja 100 hari Sunarto menyelesaikan 100 hari kerja pertama setelah terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung. “Tuhan siap dalam 100 hari ke depan untuk melaksanakan suatu program, yang pertama adalah memberikan tugas atau wewenang kepada hakim agung untuk menjadi pengawas daerah,” kata Sunarto, Rabu (16 Oktober 2024).

Maksudnya agar para pengawas daerah ikut serta dalam sosialisasi, sosialisasi, dan internalisasi pedoman dan peraturan Mahkamah Agung. Kemudian mengarahkan hakim dan panitera tingkat pertama dan banding serta pemenuhan keinginan, memantau dan menindaklanjuti permasalahan yang diamati di daerah kepada pimpinan Mahkamah Agung.

Kedua, Sunarto mengatakan akan memberikan kewenangan kepada setiap ketua hakim untuk memilih, mengembangkan, dan mengawasi peralatan yang ada di kantornya. “Oleh karena itu, para pegawai, apapun kedudukannya di kamar Mahkamah Agung, bertanggung jawab penuh atas pembinaan dan pengawasan Hakim Agung Mahkamah Agung yang bersangkutan,” ujarnya.

Pada program ketiga, Sunarto memberikan kewenangan berupa penyampaian informasi kepada pimpinan pengadilan banding kepada otoritas kehakiman di daerah masing-masing sesuai dengan kondisi.

Keempat, mengaktifkan berbagai forum untuk merangkul keinginan seluruh pemangku kepentingan di lembaga yudikatif, baik pemangku kepentingan internal maupun eksekutif dan legislatif sebagai pemangku kepentingan eksternal, ujarnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *