JAKARTA – Komisi antirasuah KPK menetapkan Hasto Kristianto sebagai tersangka kasus suap. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan Hasto masih menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen).
“Sampai saat ini masih menjabat sebagai Sekjen DPP PDI-Perjuangan,” kata Ketua DPP PDI-Perjuangan Said Abdullah, Selasa (24/12/2024), seperti dilansir wartawan.
Saeed membenarkan, saat ini Hasto masih mengemban tanggung jawab sehari-hari sebagai Sekjen Partai. Menurut dia, PDIP punya cara tersendiri dalam menentukan posisi seseorang di partainya.
“Kewenangan untuk melakukan pemakzulan dan tidak memecat pengurus DPP ada pada Ketua Umum, yang merupakan anggota Kongres dari partai tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus suap anggota KPU Wahyu Setiawan tahun 2017-2022.
Hasto dan Donny bersama Harun Masiku diduga memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU RI dan Agustian Tio F terkait pelantikan anggota DPR Indonesia periode 2019-2024.
Hasto dan Donny dijerat dengan Pasal 5(1)(a) atau Pasal 5(1)(b) atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Art. 55 (1) KUHP.
Selain suap, Hasto juga didakwa karena diduga sengaja menghalangi atau merintangi atau menghalangi langsung atau tidak langsung penyidikan kasus Harun Masiku.
Setyo menjelaskan, Hasto memerintahkan stafnya untuk merendam ponsel Harun Masiku dan melarikan diri.