Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono Diduga Terima Fee Rp2,6 Miliar

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono Diduga Terima Fee Rp2,6 Miliar

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan 2016-2017 Prasetyo Boeditjahjono (PB) sebagai tersangka kasus korupsi di ruas jalan Besitang-Langsa di Pusat Teknologi Kereta Api Medan Tahun 2017-2023. Prasetyo diduga mendapat untung Rp2,6 miliar dari kasus ini.

“Dalam pelaksanaan pembangunan Besitang-Langsa, saudara PB menerima harga di PPK saudara AAS sebesar Rp 2,6 miliar di PT WTC,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar Qohar, Senin (4/11/2024).

Dijelaskannya, Balai Teknik Kereta Api (BTP) Kelas 1 Medan telah membangun jalur Kereta Api Trans Sumatera. Salah satunya adalah jalan Besitang-Langsa yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh dengan anggaran pembangunan sebesar Rp1,3 triliun yang bersumber dari SBSN atau surat berharga syariah pemerintah.

“Dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi, saudara PB memerintahkan kepada pihak yang menggunakan sistem keuangan yaitu NSS untuk mendistribusikan pekerjaan konstruksi tersebut dalam 11 kantong, dan beliau meminta saudara NSS untuk memberikan pinjaman kepada perusahaan yang membidangi sistem keuangan sehingga bahwa saya bisa mendapatkannya. perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur atau penjualan.” .

Menurut dia, sistem pemasaran yang diterapkan tidak sesuai dengan dokumen penjualan yang telah disetujui oleh staf teknis. Selain itu, proses peninjauan merek dagang melanggar hukum. Hal ini nantinya dapat menyebabkan rel kereta api runtuh dan tidak dapat digunakan.

“Konsultan mengusulkan pembangunan jalur kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen desain dan jalan agar jalur kereta api Besitang-Langsa mengetahui adanya perbaikan atau perbaikan tanah yang tidak beroperasi atau tidak memungkinkan untuk digunakan,” ujarnya. .

Ia menambahkan, kerugian pemerintah akibat perbuatan Prasetyo mencapai lebih dari Rp 1,1 triliun.

Selain itu, berdasarkan bukti-bukti yang ada hari ini, setelah dilakukan tes maraton selama 3 jam, peneliti menetapkan PB sebagai tersangka, ujarnya.

Akibat perbuatannya, Prasetyo dituntut Pasal 2 atau Pasal 3 Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2020 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999. tentang Impunitas Pidana menurut Pasal 55 ayat 1 sampai -1 Hukum Pidana.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *