JAKARTA – Berikut jadwal SKD CPNS 2024 dan peserta harus mengikuti peraturan perundang-undangan. Berhati-hatilah agar status keanggotaan Anda tidak kedaluwarsa.
Bagan Kunci Seleksi Kelayakan (SKD) 2024 penting bagi seluruh pelamar CPNS di instansi negara dan pusat yang ingin menjadi PNS.
Baca Juga: Jadwal & Batasan SKD & SKB CPNS Kemenkumham 2024
National Civil Service Organization (NCS) melalui akun Instagram resminya mengatakan, pelaksanaan SKD CPNS 2024 tidak dipungut biaya alias gratis bagi peserta. Jika ada instansi yang memungut biaya SKD CAT, Anda bisa mengajukan pengaduan melalui laporan BKN.
CAT SKD Pelaksana Kantor BKN Tilok Mandiri, hal ini diketahui dilakukan di Badan Tilok Mandiri BKN dan Badan Tilok Mandiri. Terdapat 36 kantor BKN di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Kapan Tanggal Terakhir Putaran Sanggah Hasil Seleksi Pengurus CPNS 2024? Calon pegawai negeri sipil, dengarkan!
Kemudian titik darat atau tilok Mandiri BKN terdapat di 75 tempat; Kemudian Mandiri Agency dapat ditemukan di Tilok 135. Tilox Luar Negeri memiliki 93 lokasi.
Melalui Peraturan BKN Nomor 5, terdapat aturan lain, termasuk aturan dan sanksi, terkait tata cara seleksi dengan metode CAT BKN.
Baca Juga: Cara Cek Tanggal Catatan Tempat Ujian SKD CPNS Kemenkumham 2024.
Sanksinya antara lain tidak diperkenankan masuk ruangan atau datang terlambat, tidak membawa dokumen yang ditentukan; Kegagalan berpakaian rapi dan sopan; Menanyakan apakah mereka membawa barang terlarang; Merokok di dalam kamar, dll. termasuk .
Kontestan yang melakukan segala bentuk penipuan dengan menyebarkan pertanyaan opsional melalui media apa pun akan dikenakan diskualifikasi.
Jadwal SKD CPNS 2024
1. Jadwal SKD CPNS : Mulai 2. 8 Oktober 2024
2. Daftar peserta SKD CPNS; Pengumuman waktu dan tempat: jam 9 malam. 15 Oktober 2024
3. Pelaksanaan SKD CPNS : paling lambat tanggal 16 Oktober. 14 November 2024
4. Nilai SKD CPNS Diproses : Mulai tanggal 23 Oktober. 16 November 2024
5. Pernyataan Hasil SKD CPNS : 17 s.d. 19 November 2024
Aturan Lamaran SKD CPNS 2024
1. Jangan menunda. Peserta harus melakukan verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan peserta sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan untuk proses pendaftaran oleh masing-masing institusi 60 menit sebelum proses seleksi dimulai.
2. Panitia lembaga memberikan nomor identitas diri yang didaftarkan kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
3. Penerbitan nomor registrasi pribadi ditutup 5 menit sebelum meja seleksi dimulai.
4. Kartu identitas elektronik asli atau kartu identitas yang masih berlaku atau sertifikat pengganti kartu keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir atau dokumen penegasan kependudukan digital wajib dibawa. Kartu ID digital dicetak dan diserahkan ke Panitia Agensi dan Kartu Keluarga Digital dicetak dan diserahkan ke Panitia Agensi dan kartu digital serta tangkapan layar Kartu Keanggotaan Terpilih akan dipindai. Pendaftar yang berusia di bawah 17 tahun dapat memverifikasi identitas anaknya.
5. Paspor atau kartu warga negara Indonesia di luar negeri dan kartu anggota pilihan harus ditunjukkan pada saat memilih di luar negeri.
6. Bagi yang mengikuti pilihan pengembangan karir wajib membawa kartu penduduk atau kartu identitas pegawai.
7. Peserta seleksi harus sesuai dengan identitas yang tertera pada kartu peserta.
8. Peserta wajib mengenakan pakaian dan sepatu yang rapi, sopan, atau sesuai pedoman panel lembaga (tidak diperkenankan menggunakan kaos, jeans, dan sandal).
9. Peserta dilarang membawa barang-barang berikut pada saat ujian.
– buku atau catatan lainnya;
– kalkulator; instrumen, kamera, jam dan alat tulis kecuali pensil kayu
– Senjata/senjata tajam dll.
10. Peserta dilarang:
– Bertanya/berbicara dengan penguji pada saat seleksi.
– Menerima/memberikan apapun dari peserta lain pada saat seleksi tanpa persetujuan panitia;
– Meninggalkan ruang seleksi tanpa izin panitia.
– Membawa makanan dan minuman ke ruang pemilihan.
– Merokok di ruang pemilihan;
– Bagikan soal pilihan ganda melalui media apa saja. melawan
– Penipuan dalam bentuk apapun.
11. Kandidat yang telah menyelesaikan ujian dapat meninggalkan tempat ujian dengan tertib.
Demikian jadwal SKD CPNS 2024 serta tata tertib yang harus dipatuhi peserta. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.