JAKARTA – Jajanan asal Tiongkok produk Latiao menjadi pemicu kejadian luar biasa keracunan makanan (KLBKP) di tujuh wilayah Indonesia yakni Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangsel, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau. Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (BPOM) segera mengambil tindakan tegas.
BPOM untuk sementara waktu menarik produk Latiao dari peredaran di seluruh Indonesia. Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, jajanan berbahan dasar tepung dengan tekstur kenyal dan rasa pedas ini terdaftar sebagai produk impor dari China.
“Produk pangan Latiao terdaftar di Badan POM sebagai produk impor yang diproduksi di China,” kata Taruna seperti dikutip dari kanal YouTube BPOM, Sabtu (02/11/2024).
Berdasarkan hasil penelusuran dan pengujian BPOM, ditemukan adanya kontaminasi bakteri penghasil racun bacillus cereus. Yang menimbulkan gejala seperti sakit perut, pusing, mual dan muntah pada penderitanya.
BPOM segera mengambil tindakan dengan melakukan uji sampel di wilayah terdampak, pemeriksaan gudang importir dan pendistribusian produk serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan Cara Distribusi Pangan Olahan yang Baik (CPOB). Penyimpangan ditemukan pada sisi distribusi.
“Kami mengecek fasilitas distribusi di gudang importir dan distribusi. Setelah kami periksa dan pastikan pihak-pihak tersebut wajib mengikuti praktik distribusi pangan olahan yang baik dari CPOB, hasilnya menunjukkan ketidakpatuhan terhadap regulasi semakin terkonfirmasi. ” jelasnya. .
Di sisi lain, BPOM juga bekerja sama dan meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menarik produk tersebut dari platform online untuk mencegah penyebaran kasus lebih lanjut.
BPOM juga telah menginstruksikan untuk menarik dan memusnahkan produk Latioa dari pasaran dan akan memantau kepatuhan importir dalam menerapkan tindakan ini sebagai tindakan pencegahan tambahan.
“Kami meminta importir melaporkan penarikan dan pemusnahan ini kepada Badan POM dan kepatuhannya akan kami monitor sebagai tindakan preventif,” ujarnya.