Jaksa Agung Ungkit Brimob di Komisi III DPR, IPW: Upaya Pengalihan Isu

Jaksa Agung Ungkit Brimob di Komisi III DPR, IPW: Upaya Pengalihan Isu

JAKARTA: Jaksa Agung S.T. Burhanuddin yang melancarkan pengepungan Brimob di Gedung Kejaksaan Agung (Kjejagung) disebut punya motif mengalihkan kasus tersebut, kata Jaksa Agung saat menjawab pertanyaan dalam rapat Komisi III (RDP) DPR, Rabu (11). /13). 2024).

Saat itu, Jaksa Agung banyak dipertanyakan terkait kegagalannya mengusut kasus PT Timah, termasuk dugaan korupsi impor gula yang dilakukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.

Ketua Pengawal Kepolisian Republik Indonesia (IPW) Sugen Teguhi Santoso mempertanyakan alasan Kejaksaan Agung membuka kembali persoalan tersebut. “Saat itu ada satu fakta dan itu sudah diselesaikan di tingkat manajemen. Nah, kalau sekarang Jaksa Agung yang mengeluarkan pernyataan itu. Sekali lagi, ada beberapa hal yang menurut IPW,” ujarnya. Sugeng, Minggu (17/11/2024).

“Pertama, Jaksa Agung mencari alasan ya, mengalihkan pertanyaan terkait penyidikan Jaksa Agung dalam kasus Tin, memang saya sependapat dengan anggota DRC, mengesankan di awal. ; heboh sekali, lalu ada kerugian 300 triliun dram, kurang lebih dihitung, ”ujarnya.

Sayangnya Kejaksaan Agung hanya bertindak sensasional dari hukuman yang diterima para tersangka, rata-rata hukuman yang dijatuhkan kepada para tersangka adalah dua hingga tiga tahun. Sugeng menilai apa yang dilakukan Jaksa Agung merupakan antiklimaks. Komisi III DRC menanyakan hal ini kepada Jaksa Agung.

Namun, lanjut Sugeng, alih-alih menjawab persoalan penanganan kasus tersebut, Kejaksaan Agung justru mengambil alih Satgas Brimob. , maka penyelidikan itu (sedikit) dilemahkan,” ujarnya.

Sugeng juga mengingatkan, pengusutan kasus korupsi PT Timah merupakan kewenangan Bareskrim Polri terkait UU Minerba. “Karena mempunyai kewenangan mengusut kasus pertambangan berdasarkan UU Pertambangan Barescream,” ujarnya.

IPW melihat adanya perebutan kekuasaan. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan kekhilafan tersebut terkait dengan lompatan jaksa dalam kasus pertambangan tersebut.

“Ini harusnya didalami oleh Polri, Barescrim, karena ini merupakan subjek tindak pidana pertambangan. Setelah mengusut tindak pidana pertambangan, dari situ akan berkembang kasus korupsi, bukan kasus korupsi yang pertama. Ini yang menimbulkan konflik antar lembaga, bukan?” Ketiga, ada konflik antarlembaga, jadi saat itu Brimob sedang melakukan penertiban, lalu saya tidak tahu apakah dikepung, mungkin benar, mungkin tidak, jelasnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *