JAKARTA – Jaksa mendalami apakah tudingan Jessica Kumala Wongso memalsukan video yang beredar dalam sidang pembunuhan Wayan Mirna Salihin tidak berdasar. Bahkan, jaksa menilai dakwaan ini ibarat lagu lama dengan judul baru.
Hal inilah yang disampaikan JPU menanggapi peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Wongso selaku pemohon. Pada Selasa (29/10/2024), Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta mengatakan, “Tuntutan pelecehan atau kemarahan Pemohon PK3 bukan hanya tidak berdasar, tetapi juga merupakan bentuk pengulangan yang dituangkan dalam laporan baru.” .
“Kata-kata ini seperti judul baru untuk lagu lama,” lanjutnya.
Jaksa pun menanggapi tuntutan Jessica Camp yang tak melakukan otopsi terhadap korban Wayan Mirna Salihin. Jaksa yakin laporan ini palsu.
Ia mengatakan, “Pemohon PK3 sengaja menyesatkan masyarakat dengan menyatakan bahwa tidak dilakukannya otopsi terhadap korban merupakan kesalahan serius yang dilakukan oleh komunitas hukum.”
Ia menambahkan, “Meskipun hasil otopsi dan pemeriksaan toksikologi membuktikan kematian korban disebabkan oleh keracunan sianida tanpa adanya tindakan lebih lanjut, pemohon PK3 jelas ingin melupakan fakta penting tersebut.”