Jakarta – Perpres Nomor 121 diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Oktober 2024. Pasalnya, undang-undang jaminan kesehatan bagi mantan menteri dinilai membebani pemerintah, karena dana yang terkumpul bersumber dari APBN ( Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Berikut ulasan beberapa pasal yang memberi wewenang kepada mantan menteri berdasarkan Perpres Nomor 121 Tahun 2024.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 3, Menteri yang telah menyelesaikan tugas Kabinetnya berhak mendapatkan jaminan kesehatan yang berkelanjutan. Ketentuan serupa juga berlaku bagi Sekretaris Majelis yang telah menyelesaikan tugas Majelis.
Sistem asuransi kesehatan didasarkan pada pengendalian kualitas dan pengendalian biaya, yang diberikan kepada pasangan suami istri yang sah dan didaftarkan oleh Menteri Negara untuk Pensiunan Menteri.
Selain itu, ketentuan Pasal 6 tentang pemberian subsidi jaminan kesehatan kepada mantan menteri disebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APNN). Kemudian manfaat kesehatan dibayarkan oleh pemerintah pusat kepada penyedia asuransi kesehatan.
Ketentuan keuangan tersebut tertuang dalam Pasal 6 yang berbunyi “(1) Biaya jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat kepada penyelenggara jaminan kesehatan kesehatan sekaligus.
Pasal 6(2) menyatakan bahwa dana jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dari pendapatan dan anggaran pemerintah melalui bagian anggaran kantor pemerintah.
Pasal 3 Perpres tersebut juga mengatur bahwa manfaat jaminan kesehatan diberikan melalui pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau kesehatan berdasarkan tahun atau bulan masa kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dimilikinya. Hukum.
Kemudian diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (3) tentang pelayanan kesehatan berdasarkan umur atau masa kerja. Pasal 3 ayat (3) berikutnya berbunyi, “Manfaat pelayanan kesehatan berdasarkan tahun dan/atau bulan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku ketentuan sebagai berikut.”
A. Bagi Menteri Negara atau Sekretaris Dewan Menteri yang berumur dibawah 60 (60) tahun setelah selesai bekerja, Menteri Negara atau Sekretaris Dewan Menteri beserta pasangannya diberikan jaminan kesehatan selama jangka waktu 1 tahun. 2 (dua) masa jabatan. Atau lagi
B. “Menteri Pemerintahan atau Sekretaris Dewan Menteri yang telah mencapai umur enam puluh (60) tahun beserta isterinya dijamin akan menjaga kesehatannya seumur hidup setelah keluar dari pekerjaannya.
Pasal 3 ayat 4 Perpres tersebut menyebutkan pemberian tunjangan kesehatan dikelola oleh lembaga kesehatan milik pemerintah atau badan usaha milik negara (BUMN) di dalam negeri.
Selain itu, pada Pasal 8 disebutkan bahwa apabila seorang menteri meninggal dunia setelah menyelesaikan tugas kabinetnya, maka istri almarhum akan diberikan jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Turut serta dalam Pasal 9 Pasal 1 disebutkan bahwa peserta jaminan kesehatan ditetapkan dengan keputusan Presiden.
(2) Peserta jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke Kementerian Umum oleh masing-masing Kementerian dan/atau Sekretariat Dewan.
Saat ini, ketentuan pasal 11 ayat (1) mengenai jaminan kesehatan bagi Menteri Negara dan Sekretaris Dewan Menteri yang telah menyelesaikan tugas Kabinetnya sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Presiden ini, berlaku bagi Menteri Negara dan Sekretaris Dewan Menteri yang telah menyelesaikan tugas Kabinetnya. telah diangkat/yang diangkat pada masa pemerintahan. 2O19-2024.
Diketahui, pemerintahan Presiden Jokowi akan berakhir pada 20 Oktober 2024 atau bersamaan dengan pembacaan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode 2024-2029 Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.