Sore itu LANGIT di Jakarta sangat cerah, udara panas menghangatkan kulit. Dari kesibukannya sebagai pekerja proyek perkantoran, Nurul Imam (46) dan P. Mustofa (50) menghabiskan waktu istirahatnya di pos satpam kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Baca juga: Kominfo Terus Serukan Pemberantasan Judi Online
Dua pria asal Tasikmalaya, Jawa Barat sesekali bermain game mobile, matanya menatap layar perangkat pintar di tangannya. Keduanya mengaku kini berinvestasi pada alat perdagangan berjangka setelah sebelumnya terjerumus ke dalam kubangan perjudian online. “Sekarang saya belajar tentang investasi yang legal, dulu saya bermain mesin slot (game online),” kata Mustofa kepada SINDOnews, Rabu (9/10/2024).
Mustofa mengatakan, pandemi tahun 2020 merambah ke game online atau biasa disebut slot. Sebab, dia tidak punya pekerjaan selama pandemi. Proyek pembangunan gedung terhenti total. Mustofa banyak menghabiskan waktu luangnya dengan berselancar di Internet. “Saya mencari kesenangan di media sosial (media sosial). “Yah, banyak sekali iklan yang beredar di media sosial yang menjanjikan uang cepat,” jelasnya.
Iklan di platform media sosial umumnya dikemas dalam bentuk permainan. Selain permainan domino, ada juga permainan poker, kasino online, hasil pertandingan sepak bola, mesin slot, dan roulette. “Saya tertarik dengan mesin matic karena tidak ribet. “Awalnya mereka memberi kami kemenangan terus-menerus, setiap kami (bertaruh) dengan nominal kecil,” ujarnya.
Namun Mustofa mengaku selalu kalah jika bertaruh besar. Akhirnya uangnya habis, tambahnya. Untuk memulihkan modal taruhan yang kalah, Mustofa menggadaikan sepeda motornya. Mustofa harus menelan pil pahit lagi. Setiap rupee yang diinvestasikan selalu dibelanjakan. “Sepeda motor itu terpaksa dijual,” katanya.
Berbeda dengan Mustofa, Imam ditipu untuk berinvestasi pada robot trading di game online. Bermodalkan pembukaan rekening dengan nominal Rp 1 juta, Imam mengawali peruntungannya. “Saat pertama bergabung ia mendapat untung, namun lama kelamaan uangnya habis dan uangnya habis,” ujarnya.
Untuk mengembalikan uang ke rekeningnya, pengelola website meminta Imam untuk melakukan top up. “Bukannya menang malah tambah parah,” keluhnya karena Imam harus merelakan dana hasil jerih payahnya sebesar Rp30 juta. Aku sudah muak sekarang, aku tidak bertaruh lagi, katanya.
Baca Juga: Kominfo temukan tanda-tanda TPPO dalam kasus perjudian online
Beruntung di penghujung tahun 2022, Mustofa dan Imam kembali mendapat pekerjaan sehingga punya kesempatan lagi untuk mengumpulkan tabungannya. Kini mereka menyadari bahwa perjudian tidak pernah mendatangkan kebahagiaan. Hal itu justru membuat hidup tidak terkendali dan pikiran tetap tidak tercerahkan. “Judi bukan solusi untuk menjadi kaya, justru menimbulkan stres dan kegelisahan karena mengejar debitur,” pungkas Imam.
Kemudahan akses terhadap game online sebenarnya disebabkan oleh rendahnya literasi finansial dan digital masyarakat. Internet merupakan salah satu alat yang memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi. Namun, tak jarang masyarakat tertipu dengan janji keuntungan yang tinggi. “Munculnya game online sejak pandemi ini karena banyak orang yang kehilangan pekerjaan pada saat itu,” kata Nailul Huda, Direktur Pusat Kajian Ekonomi dan Hukum Ekonomi Digital, kepada SINDOnews.
Menurut Nailul, dalam kondisi seperti ini masyarakat mencari jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan finansialnya. Selain itu, situs judi online juga menawarkan pinjaman mudah melalui platform pinjaman online. “Jadi kalau kalah bisa langsung diambil dari Pinjol. Yang ditawarkan kebanyakan pinjol ilegal,” ujarnya.
Kemudahan mendapatkan pinjaman dari pemberi pinjaman ilegal semakin menjerat masyarakat dalam kubangan “pembiayaan setan”. Nailul berpendapat perlunya perbaikan pendidikan dan peningkatan literasi digital dan keuangan masyarakat. Hal ini penting untuk meredam keinginan masyarakat mendapatkan uang instan melalui perjudian online, investasi abal-abal, dan produk ilegal lainnya. “Pentingnya memberikan kesempatan kerja kepada masyarakat. “Agar bisa terhindar dari praktik keuangan ilegal,” ujarnya.
Nailul juga meminta pemerintah lebih tegas terhadap praktik promosi game online yang masih dilakukan di berbagai platform media sosial dengan memanfaatkan popularitas pihak-pihak tertentu yang melabeli dirinya sebagai selebriti.
“Tindakan hukum yang tegas harus diambil terhadap selebriti dan artis jika ketahuan mempromosikan perjudian online. Selain itu, platform media sosial yang mengiklankan perjudian online juga harus dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ujarnya. Perjudian internet sangat membuat ketagihan, sehingga penjahat akan terus mencari cara untuk tetap bermain dengan harapan bisa menang. “Termasuk penjualan properti. Ini sangat mengkhawatirkan,” kata Nailul.
Kerjasama pemberantasan perjudian online
Judi online telah menjadi kecanduan di masyarakat dari berbagai lapisan ekonomi, sosial dan pendidikan. Bukan hanya bagi kalangan menengah, tapi seluruh lapisan masyarakat, mulai dari politisi, artis, PNS, aparat penegak hukum, hingga mahasiswa. Keadaan darurat terkait internet gaming memaksa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah radikal dengan menindak jutaan situs internet gaming.
Sejak diresmikan pada 17 Juli 2023, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memerintahkan penghentian akses terhadap tiga juta lebih konten game online. “Kami telah memblokir 3,7 juta website (perjudian online),” tegas Menteri Budi Arie, Rabu (10 September 2024).
Baca Juga: Hindari Judi Online, Kominfo Sertakan OJK dan PPATK
Ia menambahkan, pihaknya memantau promosi situs game online yang dilakukan oleh influencer media sosial. Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak mengizinkan siapa pun untuk mempromosikan situs perjudian online dan akan menerapkan platform promosi tersebut. “Kami akan memenangkan mereka yang menyebarkan materi promosi game internet, tidak ada kompromi,” tegasnya lagi.
Menteri Budi Arie terus mengambil langkah tegas untuk menertibkan seluruh praktik perjudian online di Indonesia. Ia menyatakan, negara hadir untuk melindungi masyarakat awam dari penipuan, termasuk perjudian online. Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengajukan pemblokiran 573 akun e-wallet yang terkait dengan game online Bank Indonesia dan memproses lebih dari 29.000 entri halaman game di situs pemerintah dan lembaga pendidikan.
Sebagai upaya preventif, sejak 7 November 2023 hingga 8 Agustus 2024, Kominfo mengirimkan 20.842 kata kunci terkait game online ke Google, dan sejak 15 Desember 2023 hingga 8 Agustus 2024, menargetkan 5.173 kata kunci untuk memblokir akses konten terkait. . dengan game online.
Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terus meningkatkan upaya pemberantasan perjudian online melalui sejumlah langkah strategis. Salah satunya adalah memperingatkan platform untuk memantau Sistem Nama Domain Publik (DNS), yang merupakan celah dalam akses game online, dan mengakhiri akses ke alamat IP yang masuk daftar hitam.
Selain itu, kebijakan pengecualian titik akses jaringan (NAP) dari negara-negara seperti Kamboja dan Filipina telah diperkuat, serta pemblokiran VPN gratis yang digunakan untuk mengakses situs game. Guna memperkuat penegakan hukum, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah mengeluarkan perintah peninjauan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang boleh digunakan untuk aktivitas perjudian online, khususnya di bidang keuangan. Apabila ditemukan pelanggaran maka surat tanda registrasi PSE dapat dicabut.
Menteri Budi Arie kembali menegaskan Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak sendirian dalam memberantas game online. Kerja sama dengan aktor lain juga semakin meningkat, termasuk bekerja sama dengan 11 asosiasi dan asosiasi untuk memperkuat pemberantasan perjudian online. Kementerian Komunikasi dan Informatika juga berkoordinasi dengan asosiasi fintech seperti Aftech dan AFPI untuk mengumpulkan data fintech yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian, khususnya pinjaman online.
Berkat kemajuan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam mencegah penyebaran perjudian online, akses masyarakat terhadap situs perjudian online berkurang 50%. Meski demikian, Menteri Budi Arie masih belum puas karena pencapaian tersebut baru separuh dari seluruh aktivitas transaksi game online. Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika terus menggalakkan edukasi masyarakat tentang bahaya perjudian online melalui berbagai program literasi digital.
Baca Juga: Rooting Game Online, Kominfo Blokir Lebih dari 3 Juta Situs
“Perjudian internet merupakan penipuan terbesar bagi masyarakat Indonesia. Kami mengikutsertakan berbagai elemen masyarakat seperti pelajar, ibu-ibu, dan generasi muda dalam mengkampanyekan bahaya perjudian online,” tegas Menkominfo, karena Pemerintah menimbulkan kerugian sebesar Rp 600 miliar, menyerukan semua pihak untuk turut serta melindungi keluarga dan lingkungan terdekat dari jebakan perjudian online.
Untuk menghindari dampak negatif perjudian online, Menteri Budi Arie mengimbau masyarakat melakukan empat langkah. Yakni, kenali risiko dan kenali pendorong perjudian online, lindungi diri Anda dengan dukungan sosial, kelola keuangan dengan bijak, dan berani lapor ke Kementerian Komunikasi dan Informatika jika menemukan platform perjudian online. “Lebih dari 10 kasus bunuh diri akibat game online. Ratusan ribu anak kecanduan game online, dan juga menyebabkan ribuan kasus perceraian,” kata Menkominfo.
Judi online menjadi ancaman nyata bagi upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang dicanangkan Presiden Joko Widodo. Kementerian Komunikasi dan Informatika sendiri telah bergabung dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan 11 asosiasi dan asosiasi untuk memberantas perjudian online.
11 asosiasi dan asosiasi tersebut adalah Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (ASIPPINDO), Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Reksa Dana Fintech Indonesia (AFPI), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Indonesia. sistem pembayaran (ASPI). Kemudian Persatuan Bank-bank Nasional (PERBANAS), Perhimpunan Bank-Bank Perkreditan Nasional Seluruh Indonesia (PERBARINDO), Perhimpunan Bank-Bank Internasional Indonesia (PERBINA), Asosiasi Gerbang Pembayaran Indonesia, dan Himpunan Bank-Bank Negara (HIMBARA).
Sementara berdasarkan data Direktorat Cybercrime Bareskrim Polri, sepanjang Juni hingga Oktober 2024, polisi mendeteksi 198 kasus kejahatan terkait perjudian online. Dan selama itu, polisi menangkap ratusan tersangka. Direktur Kejahatan Siber Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, ratusan kasus dan tersangka tersebut merupakan hasil operasi di tingkat Bareskrim Polri hingga Polda di seluruh Indonesia.
Antara 21 Juni 2024 hingga Oktober 2004, Polri mendeteksi 198 kasus perjudian online dan menangkap 247 tersangka, kata Himawan di Gedung Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2024).
Dari ratusan kasus tersebut, disita 265 telepon genggam, 542 laptop, 273 rekening, 30 rekening game online, 1 mobil, 1 sepeda motor, 1.051 kartu ATM, dan total uang yang disita dari rekening tersebut diserahkan untuk pemblokiran. Sebesar Rp 6,14 miliar. Selain penegakan hukum, Polri secara bersamaan melakukan 11.708 kegiatan pencegahan dan preventif berupa edukasi masyarakat melalui sekolah, kampus, dan instansi pemerintah, kata Himawan.
Fenomena perjudian online semakin mengkhawatirkan dan melibatkan beberapa kalangan, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk mengurangi dampak negatif perjudian online di kalangan ASN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan dan penanganan perjudian online di instansi pemerintah.
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Dukung Kominfo Berantas Judi Online dan Pulihkan PDN
Menteri Anas menyatakan perjudian online melanggar hukum. Perilaku tersebut dapat menimbulkan kerugian ekonomi, gangguan sosial dan psikologis, serta dapat mendorong terjadinya perilaku kriminal lainnya. Tak bisa dimungkiri, ASN juga bisa mengikuti rangkaian game online ini. “Kami sudah mengeluarkan surat edaran untuk mencegah dan memberantas perjudian online. Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang terlibat,” kata Menteri Anas.
Menteri Anas meminta instansi pemerintah melancarkan kampanye atau gerakan melawan perjudian online. Instansi pemerintah pusat dan daerah diimbau untuk melakukan kegiatan edukasi kepada ASN dan non-ASN mengenai dampak negatif perjudian online.
Berbagai upaya pemerintah dalam melindungi rakyat tentunya harus didukung oleh seluruh lapisan masyarakat. Sebab, tanpa dukungan dan kesadaran masyarakat, mata rantai perjudian online tidak akan terputus. Untuk mencegah roda game online berputar, masyarakat perlu meningkatkan literasi digital dan keuangan dengan mengakses sumber informasi yang kredibel, legal, dan andal.