JAKARTA – Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) rupanya menaikkan gaji hakim menjelang berangkat pada Minggu (20/10/2024). Kenaikan gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Harta Kekayaan Hakim Mahkamah Agung (MA).
Undang-undang ini ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2024. Namun baru-baru ini diunggah oleh situs Sekretariat Kementerian Negara.
“Hakim diangkat secara berkala apabila memenuhi syarat: telah mencapai masa kerja pada kelompok yang ditetapkan untuk kenaikan gaji secara berkala dan penilaian kinerja dengan predikat minimal kinerja tahunan yang bernilai baik,” bunyi Pasal 3D undang-undang tersebut. .
Gaji pokok hakim diberikan setiap bulan sesuai dengan tingkat jabatan yang ditugaskan dan masa kerja dari tingkatan hakim.
Pemberian kenaikan gaji sewaktu-waktu dilakukan melalui surat pemberitahuan dari atasan hakim yang bersangkutan atas nama pejabat yang berwenang.
Sedangkan hakim yang menurut hasil evaluasi kinerjanya menunjukkan nilai baik dan patut dijadikan contoh, mendapat gaji khusus sebagai imbalan.
“Pemberian kenaikan gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Ketua Hakim,” bunyi pasal 3G ayat 2.
Berdasarkan aturan baru, hakim dengan gaji rendah, golongan III dengan masa kerja 0 tahun, menerima gaji minimum 2.785.700 rubel dan tertinggi dengan masa kerja 32 tahun 5.180.700 rubel.
Sedangkan sesuai PP 94 Tahun 2012, gaji awal hakim kelas III sekitar Rp2.064.100 dan tertinggi Rp4.204.100.
Berdasarkan undang-undang tersebut, tunjangan juri tingkat kompetisi juga meningkat dari yang terendah Rp38.200.000,00 ke posisi tertinggi yang menerima Rp56.500.000.
Sedangkan pada aturan sebelumnya, hakim banding menerima gaji terendah sebesar 27.200.000 rubel dan gaji tertinggi yaitu jabatan tertinggi menerima 40.200.000 rubel.