JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani perintah pemberhentian Heru Budi Hartono sebagai Gubernur DKI Jakarta. Pengunduran diri tersebut diatur melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 125P tentang pengunduran diri dan pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Presiden Jokowi menandatangani Surat Keputusan Nomor 125P tanggal 16 Oktober 2024 tentang pengunduran diri dan keputusan gubernur yang mewakili DKI Jakarta, kata Ketua Eksekutif Ari Dwipaana dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024).
Presiden Jokowi memecat Akoni dan menggantikannya dengan Tegu Setyabudi sebagai Gubernur DKI Jakarta. Sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Dukkapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Dalam perintah presiden ini, Presiden mencopot dengan hormat Tuan Heru Budi Hartono sebagai Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Tuan Tegu Setyabudi sebagai Gubernur DKI Jakarta,” kata Ari.