JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan pemberian jaminan pelayanan kesehatan kepada menteri negara yang masa jabatannya telah berakhir atau pensiun. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Bagi Pensiunan Menteri Negara.
Aturan tersebut ditetapkan pada Selasa (15/10/2024). “Menteri Negara yang telah menyelesaikan tugasnya dalam pemerintahan diberikan pelayanan kesehatan yang berkelanjutan,” Art. 1 bagian 1 peraturan tersebut.
Pemeliharaan asuransi kesehatan juga diberikan kepada sekretaris kabinet yang pernah bertugas di pemerintahan. Jaminan pelayanan kesehatan juga diberikan kepada istri/suami yang sah dan terdaftar pada administrasi Menteri Negara. Jaminan kesehatan dilaksanakan melalui mekanisme asuransi kesehatan yang berbasis pada kendali mutu dan kendali biaya.
“Manfaat asuransi kesehatan sebagaimana dimaksud pada bagian 1), diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan/atau paliatif, sesuai indikasi media, tergantung pada usia dan/atau bulan pengalaman kerja, sesuai dengan Art. yang dihasilkan dari ketentuan undang-undang” – kita baca di Art. 3 bagian 2 peraturan tersebut.
Penyelenggaraan jaminan kesehatan ditangani oleh penyelenggara program jaminan kesehatan presiden, wakil presiden dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, hakim Mahkamah Konstitusi, hakim Mahkamah Agung, menteri dan wakilnya. Menteri dan beberapa pejabat.
Pemerintah pusat membayar premi asuransi kesehatan kepada penyedia asuransi kesehatan secara sekaligus. Pendanaan jaminan kesehatan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melalui bagian anggaran Sekretariat Negara Kementerian Negara.
Jaminan pelayanan kesehatan tidak diberikan kepada menteri negara yang dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kemudian, jika menteri mengundurkan diri karena ditetapkan sebagai tersangka, manfaat jaminan kesehatan ditangguhkan hingga sah secara hukum tetap. Atau berhenti dari pekerjaannya karena mendapat putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap bahwa mereka telah melakukan tindak pidana.