SURABAYA – Pangkalan Udara Angkatan Laut (Lanudal) Juanda menggagalkan upaya jual beli organ tubuh manusia di Bandara Juanda Surabaya, Jawa Timur.
Komandan Lanud Juanda, Kolonel Marinir Dani Achnisundani mengungkapkan, kronologi kegagalan tersebut bermula pada Sabtu (11/9) saat seorang WNI datang ke loket keberangkatan Bandara Internasional Juanda untuk mengurus paspor guna keperluan pengawasan imigrasi. 2024).
“Yang berkepentingan kemudian mengajukan keberatan. 5. Saat dimintai keterangan, terduga pelaku mengungkapkan tujuan akhirnya adalah New Delhi, India dengan penerbangan Malindo Air OD-353. Di jalur Surabaya-Kuala Lumpur,” ujarnya. wartawan. dikutip pada Selasa (11/12/2024).
Menurut Dan, terduga pelaku berencana menaiki penerbangan lanjutan rute Kuala Lumpur-Delhi India dengan nomor penerbangan OD-205.
“Menurut keterangan tersangka, tujuan perjalanannya ke luar negeri (India) untuk menemui istrinya untuk berobat karena istrinya menderita penyakit kulit,” ujarnya.
Namun saat petugas imigrasi memeriksa dokumen milik pihak yang dirugikan, ternyata rekam medisnya menyangkut urologi dan transplantasi ginjal.
“Terduga pelaku menunjukkan dokumen tersebut melalui telepon genggamnya. Ada perbincangan di Delhi, India tentang transplantasi ginjal manusia dan jual beli yang dilakukan oleh orang yang terlibat,” ujarnya.
Dani kemudian mengatakan, petugas imigrasi memerintahkan kelima WNI tersebut segera berkumpul dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya.
“Setelah mengetahui dan mendalami motif pelaku, diperoleh informasi bahwa terduga pelaku berencana melakukan transplantasi organ ginjal manusia dengan biaya Rp 600 juta,” ujarnya.
Kegagalan ini menunjukkan keseriusan TNI Angkatan Laut, khususnya Lanud Juanda, sebagai koordinator sektor utama dan keamanan yang terus menjalin kerja sama dengan pemangku kepentingan Bandara Juanda dalam rangka menjamin hukum, ketertiban, dan keamanan di bandara, tambahnya. – dia melanjutkan.
Selain itu, Satgas Bandara Internasional Juanda juga menyerahkan tersangka pelaku ke Polda Jatim untuk diproses lebih lanjut. Satgas Bandara Internasional Juanda juga bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Akibat perbuatannya, kelima terduga pelaku diduga melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Pasal. 432,” katanya.
“Yang mengatur bahwa siapa pun yang karena alasan apa pun memperdagangkan organ atau jaringan sesuai dengan Art. 124 bagian 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar, ”ujarnya.