JAKARTA – Kanit Operasi Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar ditetapkan sebagai tersangka. Dadang sebelumnya didakwa dengan tuduhan pembunuhan ganda dan pelanggaran etika dengan ancaman deportasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direktorat) Polda Sumbar, Kompol Andre Korniwan mengatakan, tindak pidana pembunuhan terhadap orang lain dilakukan Kapolres Solok Selatan terhadap Kanit Reskrim. Divisi. Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryannto Anshari (34).
“Tadi malam kami juga memeriksa para saksi, dan kami mendapatkan hasil visumnya, sehingga kami menetapkan pelaku yang berprofesi sebagai Kabag Operasi Polres Selatan sebagai tersangka kejahatan ini. Kami punya cukup bukti. ada di sana, kami ditangkap dan ditangkap. Penelitian dilakukan 11/2024).
Setelah Pasal 340 Pasal 340 KUHP India, terdakwa ini didakwa melakukan pembunuhan berencana, lalu pasal 338, terlebih lagi pasal 351 pasal 3. Peristiwa itu akan kita selidiki bersama-sama,” jelasnya.
Andrey menambahkan, sejak 22 November 2024, mereka mendapat laporan adanya penembakan dari Satreskrim Polres Solok Selatan dan tim gabungan membentuk tim khusus untuk segera mengusut dan melakukan olah TKP di lapangan serta memeriksa banyak saksi dan pelaku bukti yang dikumpulkan. Katanya, kami sedang menyelidiki maraton tersebut dan meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan.
Kabid Humas Polda Sumbar Kompol Davy Silastyawan menambahkan, proses penyidikan di Propam, hasil penyelidikan yang dilakukan Propam, menuduh Kabag Ops Polres Solok Selatan. Terakhir, Pasal 13 Ayat 1 GPP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Kemudian pasal 5 ayat 1 huruf b jo pasal 8 huruf c angka 1 jo judul surat 13 m Purpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik Komisi Kepolisian, ”ujarnya.
Lebih lanjut Davey mengatakan, pemeriksaan terus dilakukan selama tujuh hari sesuai janji Kapolda, setelah pemeriksaan selesai maka sidang etik akan segera digelar dan perkaranya bisa segera dipisahkan dari tindak pidananya. Oleh karena itu, unit investigasi dan program terus berjalan. “Bagi yang diduga melanggar hukum, diancam akan diusir oleh Kanit Operasional Polsek Solok Selatan,” tutupnya.