Kabar Gembira! Dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Cair pada 6 Desember

Kabar Gembira! Dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Cair pada 6 Desember

JAKARTA – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memastikan penyaluran dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2024 tahap kedua dan Kartu Mahasiswa Jakarta Unggul (KJMU) tahap kedua akan disalurkan secara bertahap mulai Kamis, 6 Desember 2024.

Penjabat (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Sarjoko mengatakan, dana tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 803 Tahun 2024 tentang Besaran dan Penerima Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2024 dan Pendidikan Tahap II DKI. Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 804 Tahun Anggaran Tahap II 2024 tentang Penerima dan Hibah Peningkatan Mutu Pendidikan Bagi Peserta Didik dari Keluarga Kurang Mampu.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pembayaran biaya KJP Plus dan KJMU di DKI Jakarta. Kami memastikan data penerima bantuan sosial (pansos) cukup dan dapat tepat sasaran, kata Sarjoko pada Rabu (4/12/2024).

Lebih lanjut, Sarjoko menjelaskan, berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (SE) RI Nomor 800.1.12.4/5814/SJ tentang penundaan penyaluran bansos, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menunda penyalurannya. bantuan sosial yang diterima setelah hari yang sama pemungutan suara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sampai dengan 27 November 2024. Hal itu dilakukan untuk mengurangi kemungkinan penyalahgunaan kepentingan publik sebagai alat politik.

“Kami yakin bantuan sosial di bidang pendidikan dapat meningkatkan kualitas pendidikan siswa di Jakarta yang berasal dari keluarga berpenghasilan rendah.” Agar masyarakat Jakarta mendapatkan pendidikan yang berkualitas untuk mewujudkan generasi emas 2045, ujarnya.

Sarjoko menambahkan, pada tahun 2024 jumlah penerima KJP Plus tahap II sebanyak 523.622 siswa dan penerima KJMU sebanyak 15.648 siswa. Rinciannya, penerima KJP Plus di tingkat SD/MI sebanyak 242.919 orang, tingkat SMP/MTs sebanyak 147.341 orang, tingkat SMA/MA sebanyak 48.876 orang, tingkat SMK sebanyak 83.403 orang, dan tingkat Masyarakat (Pusat Pembelajaran PKB) sebanyak 1.083 orang.

“Nilai pembayaran dari KJP Plus berbeda-beda tergantung jenjang pendidikannya. Sedangkan besaran dana yang diterima mahasiswa penerima KJMU sebesar Rp9.000.000 per semester,” ujarnya.

Rincian dana yang diterima mahasiswa penerima penawaran KJP Plus adalah sebagai berikut:

– Dasar/Mi

Biaya reguler per bulan: Rp 135.000 Biaya berulang per bulan: Rp 115.000 Tambahan SBB Swasta per bulan: Rp 130.000

– SMP/MTs

Biaya reguler per bulan: Rp 185.000 Biaya berulang per bulan: Rp 115.000 SPP tambahan per bulan untuk swasta: Rp 170.000

– SMA/MA

Biaya reguler per bulan: Rp 235.000, Biaya berulang per bulan: Rp 185.000, Tambahan SPP swasta per bulan: Rp 290.000

– Sekolah Menengah Kejuruan

Biaya reguler per bulan: Rp 235.000 Biaya berkala per bulan: Rp 215.000 Tambahan SPP per bulan untuk swasta: Rp 240.000

– PCBM

Biaya reguler per bulan: Rp 185.000, biaya berulang per bulan: Rp 115.000

Pembayaran bagi penerima baru KJP Plus dan KJMU Tahap II tahun 2024 akan dilakukan setelah selesainya proses pembukaan rekening, pencetakan rekening tabungan dan ATM, serah terima rekening tabungan dan ATM serta transfer uang. penerima. Penerimaan dari Bank DKI.

Pembayaran reguler maksimal yang dapat digunakan adalah tunai Rp 100.000 per bulan. Sisa biaya reguler dan biaya berulang dapat dicairkan setiap bulan tanpa uang tunai untuk memenuhi kebutuhan siswa.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *