Kabar Gembira! Ganji-Genap Tidak Berlaku saat Libur Natal 25-26 Desember

Kabar Gembira! Ganji-Genap Tidak Berlaku saat Libur Natal 25-26 Desember

JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan kebijakan angka ganjil di Jakarta masih berlaku. Nomor ganjil baru akan dihapus pada tanggal 25 hingga 26 Desember 2024.

Informasi tersebut disampaikan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun Instagram resminya @tmcpoldametro pada Selasa (24/12/2024).

TMC Polda Metro Jaya mengatakan, petugas bernomor ganjil masih berlaku di Jakarta hingga saat ini. “Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada libur Natal, angka genap (masih) berlaku pada 24 Desember 2024,” tulis keterangan di akun TMC Polda Metro Jaya.

TMC Polda Metro Jaya menyebut kebijakan angka genap akan dihapus mulai 25 hingga 26 Desember. “Pada tanggal 25 hingga 26 Desember 2024 tidak berlaku nomor ganjil,” jelasnya.

TMC Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat tetap menaati peraturan lalu lintas dan berhati-hati dalam berkendara.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *