Kades dan Sekdes Kohod Terbukti Palsukan 263 SHGB di Pagar Laut Tangerang

Kades dan Sekdes Kohod Terbukti Palsukan 263 SHGB di Pagar Laut Tangerang

JAKARTA – Kepala desa (CADS) Kohod, Arson Bin Asip menjadi salah satu dari empat tersangka, dalam kasus kesalahpahaman tentang hak bangunan (SHGB) dan sertifikat properti (SHM) dalam kasus undangan maritim yang menyala.

Direktur Jenderal Direktur Jenderal Jenderal, Brigadir Jenderal Jandhani Rahidu Poro mengungkapkan, menunjukkan empat tersangka, termasuk pembakaran, bahwa ia terlibat dalam salah mengartikan 263 SHGB dan SHM.

“Diduga bahwa keempatnya telah menggunakan surat palsu dalam bentuk Jerk, yang merupakan pernyataan kontrol fisik di bidang tanah, yang merupakan pernyataan non -duplikasi dan sertifikat tanah,” kata Johndani di markas polisi Jakarta selatan pada hari Selasa (18/2/2025). “

“(Lalu) Tujuan kesaksian, kekuatan kekuatan untuk mengelola penerapan sertifikat dari penduduk desa Kohud dan dokumen lain yang disediakan oleh kota, dari Desember 2023 hingga November 2024, sekretaris rakyat,” tambahnya.

Keempat tersangka adalah desa Kohod, sekretaris Kohod dan dua orang, yang merupakan penerima desa Kohud.

“Sebagai Inggris sebagai sekretaris Cohud, Inggris, sebagai cohod Cohud, sebagai penerima saudara SP sebagai kekuatan dan saudara CE, sebagai penerima CE, kami telah setuju untuk disebut sebagai tersangka,” katanya.

Keempat tersangka, orang India, palsu, bertarung dan melawan penduduk Kohud dengan alasan ekonomi. Tetapi para peneliti terus mendeteksi jumlah manfaat dari tindakan mereka.

Dia berkata, “Yang jelas adalah, tentu saja. Ini terkait dengan ekonomi, ekonomi tentang alasan mereka. Ini adalah sesuatu yang terus kita kembangkan.”

“Kami tidak dapat mencoba lagi (tentang manfaat yang diperoleh), karena semua orang masih memberikan informasi yang berbeda,” tambahnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *