KEBUMEN – Kepala Desa Edi Iswadi di Kebumen, Pulau Jawa Tengah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji materi Pasal. 70 bagian 3 UU Pilkada, yang memperbolehkan kepala daerah dan gubernur mengesampingkan ketentuan tersebut, telah diajukan baik oleh anggota dewan maupun walikota. Saat kampanye, Permohonan Perkara Nomor 154/PUU-XXII/2024 Desa Bojongsari, Kecamatan Alińska Kabupaten Kebumena, diajukan oleh Edi Iswadi, Kepala Daerah Jawa Tengah.
Menurut Edi, mereka sebaiknya hengkang saat kampanye hingga KPU memutuskan untuk mengagregasi kembali hasilnya. Sebab, ini merupakan penyalahgunaan kekuasaan secara sistematis dan konflik kepentingan calon presiden saat ini. Hal ini dapat membuka peluang besar terjadinya penyalahgunaan yang sistematis dan masif.
Khususnya pada saat pemungutan suara; Pada saat-saat kritis seperti penghitungan suara dan penghitungan ulang hasil penghitungan suara. Hal ini menimbulkan inkonsistensi dalam penerapan Art. bagian 28J 2 UUD 1945 dan melanggar kode etik yang menyatakan kepala daerah terikat sumpah resmi.
Dari sudut pandang keadilan, pemohon berpendapat bahwa membiarkan peraturan tetap berlaku selama masa kampanye akan menimbulkan ketidakadilan yang tidak dapat diterima baik bagi pemohon maupun pemilih.
“Saya merasakan dampak dari potensi penyalahgunaan kekuasaan dan konflik kepentingan yang mungkin diintervensi oleh calon kepala daerah saat ini. Saya berharap pemilu yang adil, bebas dan adil tanpa pengaruh. Dari calon kepala daerah saat ini,” kata Edi Iswadi kepada wartawan usai sidang uji materi yang dimulai di Mahkamah Konstitusi, Senin (4/11/2024).
Edi menyoroti pasal 70 ayat (3) UU Pilkada melanggar hak konstitusional pemohon yang diatur dalam pasal 22E ayat (1) dan pasal 28J ayat (22E ayat (1)) dan pasal 28J. 2) UUD NRI Tahun 1945
Hal ini sungguh tulus, bukan hanya tidak menyerukan pemilukada yang adil dan bebas, namun juga memberikan kesempatan kepada penguasa untuk menggunakan kekuasaan negara sebagai alat untuk menang, terutama pada masa-masa kritis, seperti masa stagnasi saat menunggu pemilu. pengumuman hasil pemungutan suara.
Lebih lanjut, artikel ini membahas tentang moralitas dalam masyarakat demokratis. Tidak ada pembatasan wajar yang sesuai dengan nilai-nilai agama serta keamanan dan keharmonisan sosial yang diberlakukan. Hal ini terjadi meskipun adanya pembatasan hari libur selama masa kampanye. Hal ini masih membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan pada masa tenang.
Oleh karena itu, saya melihat ketentuan ini tidak hanya melanggar prinsip keadilan, tetapi juga mengancam integritas pemilu, ”ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Sulthoni dan Azam Prasojo Kadar, menjabat sebagai gubernur daerah; Ia meminta pemerintah daerah, termasuk gubernur dan walikota, memperpanjang liburnya.
Kepala daerah/gubernur yang akan mencalonkan diri kembali pada pemilukada tahun 2024; Sulthoni mengatakan, libur gubernur dan wali kota akan diperpanjang hingga KPU mengambil keputusan.
“Usulan mengenai Art. 70 bagian 3 UU Pemilu Daerah, saat ini para walikota daerah, misalnya gubernur, panglima, walikota, berusaha mencalonkan diri lagi dalam pilkada untuk memperpanjang masa cutinya. Hasil perolehan suara calon diputuskan oleh KPU,” kata Sulthoni.
Sulthoni, selaku kuasa hukum pemohon dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, menyatakan ketentuan mengenai pengunduran diri pada masa kampanye untuk calon kepala daerah petahana bertentangan dengan asas kesusilaan dan nalar.
Tujuan pembuat undang-undang adalah untuk membatasi kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan. Namun, hal ini justru berlawanan dengan intuisi karena memungkinkan pejabat untuk kembali menjabat pada masa tenang.
“Kami prihatin dengan adanya kecurangan pada saat masa tenang, pada saat pemungutan suara, pada saat pemungutan dan penghitungan TPS, pada saat penghitungan ulang dan penetapan hasil pasangan calon. Untuk menyalahgunakan kekuasaannya, kandidat petahana menggunakan posisinya untuk mendapatkan keuntungan yang tidak adil.
Menurut Sulthoni, hal itu untuk menjamin keadilan demokrasi di Indonesia. Untuk menghindari hal tersebut, maka perlu perpanjangan cuti kepala daerah yang akan kembali mencalonkan diri di pilkada. Peninjauan kembali isi undang-undang pemilu dimaksudkan untuk mendukung integritas demokrasi di Indonesia.
KPU memutuskan pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 selama 60 hari terhitung tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024. Artinya jika ketentuan Art. 70 bagian 3 Kode Pemilihan Daerah, Wilayah saat ini, Calon wajib istirahat selama 60 hari dan mengganti atau mengarahkan pekerjaan untuk sementara.