JAKARTA – Menanggapi tuntutan serikat pekerja dengan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) pada klaster ketenagakerjaan, Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia Perdagangan dan Perindustrian ( Baca Kadin ) untuk sektor industri, Saleh Husin menghimbau kepada semua pihak saat membaca keputusan tersebut dengan tetap berorientasi pada pertumbuhan ekonomi.
Hal itu, tegasnya, sejalan dengan semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang mematok pertumbuhan sebesar 8%. Menurut Saleh Husin, kebijakan pengupahan yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional juga dapat menjadi katalis peningkatan kesejahteraan masyarakat luas.
Saleh Husin mengatakan, strategi efektif untuk mewujudkan peningkatan pertumbuhan ekonomi sebagaimana diamanatkan presiden adalah dengan meningkatkan kontribusi industri nasional terhadap pendapatan nasional bruto (PDB).
Pada tahun 2023, kontribusi sektor manufaktur terhadap PDB Indonesia tercatat sebesar 18,67%. Tahun ini, pada kuartal III, kontribusi industri sebesar 19,02%. Menurutnya, capaian tersebut masih jauh dari target kontribusi produksi sebesar 28% dalam upaya mewujudkan Indonesia Emas pada tahun 2045.
“Selain berguna untuk meningkatkan surplus bahan baku di Indonesia, industri manufaktur juga sangat bermanfaat untuk menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat luas. Dengan menciptakan lapangan kerja, setidaknya tingkat kemiskinan akan berkurang,” ujarnya. dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/11/2024).
Saleh Husin melanjutkan, berdasarkan Permenperin 51/M-IND/PER/10/2013 Tahun 2013, terdapat enam kelompok industri yang tergolong sektor padat karya, yaitu industri makanan dan tembakau, industri tekstil dan sandang, serta industri kulit dan kulit. industri dan barang dari kulit, industri sepatu, industri mainan anak-anak, dan industri mebel.
“Bagi negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia yang mencapai 282 juta jiwa, industri padat karya dapat menjadi katalis untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang lebih luas,” tegasnya.
Namun di sisi lain, sektor padat karya merupakan kelompok industri yang sangat rentan terhadap kebijakan ketenagakerjaan, termasuk upah. Jadi, tambahnya, jika putusan Mahkamah Konstitusi tentang penciptaan lapangan kerja pada klaster tenaga kerja dimaknai secara sepihak dengan kacamata kepentingan kelompok tertentu, maka akan berdampak buruk pada sektor padat karya.
Pada prinsipnya, menurut Saleh Husin, ketentuan pengupahan yang dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No.
Melalui “indeks tertentu” dalam putusan Mahkamah Konstitusi tentang kontribusi pegawai terhadap pertumbuhan ekonomi dan asas proporsionalitas untuk memenuhi penghidupan yang layak bagi individu pegawai, hal itu telah dipastikan sebelumnya dalam PP 51/2023.
Sementara itu, lanjutnya, sehubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 12 tentang gubernur yang wajib menetapkan upah minimum sektoral di provinsi dan juga kabupaten/kota, maka norma tersebut tidak dapat langsung dilaksanakan dan tidak dapat diberlakukan secara buruh. intensif diberlakukan. sektor. .
“Untuk menentukan upah sektoral sebagaimana diatur dalam undang-undang penciptaan, harus diatur lebih teknis melalui peraturan negara. Oleh karena itu, negara melalui Kementerian Tenaga Kerja harus mengatur tata cara dan persyaratan penetapan upah sektoral bagi pemerintah pusat. bank. Gubernur pada sektor tertentu yang tidak berdampak negatif,” tutupnya.