BANDUNG – Para akademisi Universitas Padjadjaran (Unpad) Fakultas Hukum Bandung menyerukan pembebasan Mardani H. Maming. Sebelumnya, banyak profesor dan pakar hukum di berbagai negara yang mengutarakan pendapatnya terkait kasus Mardani H. Maming.
Tim Anotasi Fakultas Hukum Unpad memaparkan kajian kasus Mardani H. Maming di Aula Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Padajaran Bandung pada Jumat (18 Oktober 2024). Ilmuwan yang melontarkan pernyataan tersebut adalah Sigid Suseno, Somawijaya, Elis Rusmiati, Erika Magdalena Chandra, Budi Arta Atmaja dan Septo Ahady Atmasasmita.
Akademisi Hukum Unpad Somawijaya mengatakan penerapan Pasal 12(b) UU PTPK yang dijalankan dan diterbitkan Mardani H. Maming, Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Perwakilan Perusahaan Pertambangan Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari adalah. Izin PT Prolindo Cipta Nusantara tidak benar dan merupakan kesalahan serius oleh hakim.
Selanjutnya, perbuatan terdakwa Mardani H. Maming tidak memenuhi kegiatan pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 huruf b UU PTPK, berdasarkan minimal dua bukti dan fakta yang dihadirkan dalam persidangan, ujarnya.
Akademisi Hukum Unpad menilai praktik penyusunan dan penerbitan UU Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tidak melanggar SOP penerbitan UU Bupati. Juga tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sesuai pedoman Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang pertambangan mineral dan batubara berhak menerbitkan IUP, ujarnya.
Poin berikutnya, perbuatan “menerima hadiah” berupa uang dan barang yang dilakukan Mardani H. Maming hanya didasarkan pada satu pendapat atau bukti, tidak ada bukti yang tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti. kebenaran dan penilaian.
“Dalam perkara yang sedang dipertimbangkan, tidak ada hubungan antara perbuatan “menerima hadiah” dengan perbuatan “memberi dan memberi,” tegasnya.
Dalam konteks itu, Elis Rusmiati membahas keputusan pemberian sanksi lanjutan berupa ganti rugi sebesar Rp110 miliar. Hal itu, menurutnya, melanggar maksud ketentuan Pasal 18 UU PTPK, yakni sebagai ganti rugi harta warisan apabila tindak pidana dan ketentuan Pasal 12 huruf b UU PTPK tidak berlaku terhadap harta warisan.
“Dalam hal ini mengapa tim penulis kami berpendapat bahwa pendapat hakim diperhitungkan dalam mengambil keputusan pidana lain berupa pembayaran uang yang tidak benar atau tidak patut, padahal besaran dendanya kurang lebih Rp 110 miliar. tidak dapat dianggap sebagai kerugian negara yang dapat dikualifikasikan.”
Berdasarkan poin-poin di atas, Tim Anotasi Fakultas Hukum Unpad menyerukan agar Mardani H. Maming segera dibebaskan. Somawijaya selaku staf pengajar Fakultas Hukum Unpad mengatakan: “Demi menjunjung tinggi semangat hukum dan keadilan di Indonesia, hendaknya terdakwa dinyatakan bebas dari segala tuduhan yang merugikan dirinya dan nama baiknya, serta kehormatan dan harkat dan martabatnya. harus dikembalikan ke grup.” .