Gowa – Dusun kasiMburang, Desa Belaitaluranga, Kecamatan Parag Lover, Googgenger, Gemawesan Sulawesi Selatan. Seorang bocah lelaki berusia 6 tahun bernama Ramadhan ditemukan memakan banyak tanda lahir di tubuhnya pada Jumat (27/12/2024) malam. Pelaku kejahatan tersebut adalah kakek korban, PM (77).
Siapapun yang menemukannya, warga setempat menemukannya tak terhitung banyaknya di taman. Berdasarkan hasil otopsi, Bakadan meninggal dunia akibat kekerasan fisik, diduga luka tembak. Barang bukti berupa tongkat kecil dan pakaian korban diamankan polisi.
Kapolres Goa AKBP Renald t Simanjountak menjelaskan, hukum penguntitan diperkuat dengan banyaknya kasus. Diduga tersangka karena sang anak terus memainkan botol bekas racun tersebut. Meski di awal pekan Perdana Menteri akhirnya menyelesaikan tindakannya.
“Perorangan dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 15 tahun,” kata Akbp kepada AkBT.
Jenazah korban dimakamkan di Parag Landge Lande di Googgenger, dengan duka mendalam dari keluarga dan warga sekitar. Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk di lingkungan terdekatnya.