JAKARTA – Belakangan ini, sosok terkenal Raffi Ahmad pun membuat heboh netizen hingga menjadi perbincangan di media sosial. Pasalnya, Raffi Ahmad mendapat gelar kehormatan Honoris Causa dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand atas kontribusinya di dunia olahraga. Keributan itu terjadi setelah salah satu netizen penasaran lalu mencoba mencari tahu lokasi perguruan tinggi pemberi gelar Raffi Ahmad. Setelah ditelusuri, ternyata warganet justru menemukan alamat UIPM bukan kampus, melainkan hotel.
Banyak yang dikatakan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) melalui Kementerian Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV melakukan kajian terhadap keberadaan kampus Universitas Universal Institute of Professional Management (UIPM) di Plaza Summarecon Bekasi pada hari Minggu. (29/9/2024) dan Senin (30/9/2024).
Dari penelusuran tersebut, tim tidak menemukan aktivitas apa pun dari pihak universitas maupun kantor UIPM. Direktur Jenderal Diktiristek Abdul Haris mengungkapkan, hasil penyelidikan menunjukkan UIPM tidak memiliki izin kerja di Indonesia. Berikut ini, Dirjen Diktiristek telah bekerjasama dengan Irjen (IG) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menindaklanjuti temuan terkait keberadaan dan izin UIPM. “Saat ini tim Perseroan sedang menindaklanjuti temuan tersebut dan akan mengambil tindakan tegas jika ada pelanggaran,” ujarnya.
Sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan lembaga nasional lainnya perlu mendapatkan izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.
Perguruan tinggi asing juga harus memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023.
Abdul Haris menjelaskan, tanpa izin kerja dari pemerintah, gelar yang ditawarkan perguruan tinggi luar negeri tidak bisa diakui. Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyebutkan bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah dan gelar tanpa izin pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.
Dalam PP Nomor 43 Tahun 1980 tentang Pedoman Pemberian Gelar Doktor (Doctor Honoris Causa) diatur bahwa perguruan tinggi yang memberikan gelar tersebut tidak dapat melakukannya tanpa izin. Marus memenuhi persyaratan tersebut dan telah menghasilkan lulusan bergelar doktor.
Abdul Haris juga mengingatkan masyarakat yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi agar mematuhi peraturan yang diperlukan untuk menjamin mutu akademik dan non-akademik pendidikan tinggi. Masyarakat juga perlu mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia dan perguruan tinggi luar negeri yang telah mendapat izin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui website https://pddikti.kemdikbud.go.