Kantongi HGB Pagar Laut Tangerang, Perusahaan Aguan Buka Suara

Kantongi HGB Pagar Laut Tangerang, Perusahaan Aguan Buka Suara

Jakarta – Pengungkapan pagar laut di Tarangang -Bantne, yang ternyata adalah HGB (konstruksi kanan), menyeret beberapa perusahaan besar. Manajemen Manajemen Suitito Manajemen Grup Suirato dan Salim, PT TBK TBK (PANI) PT (PANI) PT (PANI) memberikan penjelasan yang terkait dengan masalah pagar tanah Tarnenga intasa (CIS).

Sekretaris Perusahaan Mrs. Grassela menjelaskan bahwa PT Light Intosa adalah anak perusahaan Perani, yang dibeli pada akhir 2023.

“Benar, Pt Intosa Light (CIS) adalah anak perusahaan dari Perani, yang dibeli pada akhir 2023. Untuk bumi yang dipegang oleh CIS, disertifikasi sebagai SHGB (sertifikat untuk penggunaan bangunan) yang dikeluarkan oleh BPN/ATR,” kata Christonnel.com pada hari Senin (1/2025).

Christie menambahkan: “Dan kondisi lapangan dapat dilihat secara langsung bahwa lokasi CIS benar -benar mendarat.”

Menurut laporan keuangan Pani untuk kuartal ketiga tahun 2024, Pani membukukan 99,33% saham CIS.

Sementara itu, Christie mengatakan bahwa Pt Intan Agung Makmur, yang juga memiliki sertifikat di pagar, bukan anak perusahaan dari Patai Indah Kapuk Two. “Tidak (anak perusahaan PANI),” kata Christie.

Sebelumnya dilaporkan bahwa Menteri Agraria dan Perencanaan Spasial/Kepala Badan Tanah Nasional (ATR/Kepala Nusron Wahid menarik SHGB atau Sertifikat Properti (SHM) di pagar Laut, Bantene.

Nusron melakukan pencarian asli, yang dikeluarkan di tempat ini, 263 bidang, yang terdiri dari 234 SHGB atas nama Pt Intan Great Prosperity, 20 SHGB Fields atas nama PT Caaya Intosa, 9 bidang atas nama orang.

Selain itu, 17 bidang shm ditemukan di wilayah tersebut. Nusron mengatakan ketika hasil pemeriksaan koordinasi, sertifikat yang diterbitkan dibuktikan oleh garis pantai, evaluasi dan peninjauan akan dilakukan.

“Ketika cacat materi ditemukan, cacat prosedur atau tidak dapat ditentukan secara hukum oleh PP (Peraturan Negara Bagian No. 18 sejak 2021), sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus menjalani uji coba hingga lima tahun,” kata Nusron pada hari Senin (20.01.2025).

Nusron mengklaim bahwa kementerian ATR/NTE saat ini sedang menyelidiki adanya kontroversi pagar laut.

“Kementerian ATR/CPN telah mengirim Direktur Survei dan Survei (SPPR), Virgin, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geoposty (BIG) yang terkait dengan Pantai Kampung Kodka,” kata Nusron.

Menurutnya, langkah itu dimaksudkan untuk menentukan apakah pertanian tanah ada di dalam atau di lepas pantai. Dokumen dokumen dokumen yang dikeluarkan sejak 1982 akan dibandingkan dengan data pantai terbaru hingga 2024.

Kemudian, penyelidikan ini akan menjadi dasar bagi kebijakan ATR/BPN untuk mengingatkan SHM atau SHGB di pagar laut Banten.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *