Kantongi Izin Bappebti, Bitwewe Pede Industri Kripto Jadi Pilar Transformasi Ekonomi Digital

Kantongi Izin Bappebti, Bitwewe Pede Industri Kripto Jadi Pilar Transformasi Ekonomi Digital

Jakarta – Industri aset kripto di Indonesia terus mengalami pertumbuhan yang signifikan. Berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pada Januari hingga Agustus 2024, total nilai transaksi kripto meningkat menjadi Rp 391,01 triliun.

Angka tersebut meningkat 360,03% dibandingkan periode yang sama tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp 149,3 triliun. Di tengah lonjakan transaksi kripto, pada 14 Oktober 2024, Bitwewe resmi mendapat izin sebagai Pedagang Aset Kripto Fisik (PFAK) oleh Bappebti.

Salah satu platform kripto di Indonesia ini merupakan salah satu dari sedikit perusahaan yang resmi diizinkan memperdagangkan aset kripto di Indonesia.

Sertifikat Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) diserahkan langsung kepada para komisaris dan direksi PT Centra Bitwewi Indonesia (Bitweebti) oleh Tarta Karma Sanjaya, Kepala Biro Pengembangan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi BAPPEBTI. kantor

CEO Bitwewe, Hamdi Hassiarbaini, mengatakan keberhasilan ini menegaskan kembali komitmen perusahaan dalam menyediakan layanan perdagangan aset kripto yang aman, transparan, dan patuh terhadap regulasi. Dari 43 Pedagang Aset Kripto Fisik Masa Depan (CPFAK) yang terdaftar di Bappebti, Bitwewe menjadi perusahaan keenam yang mendapat lisensi PFAK.

“Kami sangat bangga menerima lisensi PFAK dari Bappebti, platform ke-6 di Indonesia. “Ini merupakan langkah besar dalam meraih kepercayaan masyarakat terhadap berkembangnya ekosistem kripto yang sehat di Indonesia,” kata Hamdi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, Said pada (17/10/2024).

Izin PFAK yang diterbitkan oleh Bappebti dituangkan dalam sertifikat persetujuan bernomor 06/BAPPEBTI/PFAK/10/2024. Dengan adanya lisensi tersebut, Bitwewe mematuhi ketentuan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Peraturan Perdagangan di Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Hamdi menambahkan dengan lisensi ini, Bitwewe siap memperluas layanannya ke masyarakat luas dan memberikan keamanan dan transparansi yang diperlukan dalam transaksi aset kripto.

“Kami melihat pengembangan kripto sebagai peluang besar, namun penting agar perkembangan ini terjadi dalam kerangka peraturan dan sehat,” tegasnya.

Sebagai platform PFAK yang kini berlisensi resmi, ini menunjukkan komitmen Bitwewe dalam mengedepankan dukungan pemerintah dan transparansi di sektor keuangan digital. Lebih lanjut, lanjut Hamdi, industri kripto Indonesia masih memiliki potensi besar, apalagi dengan semakin besarnya minat masyarakat terhadap industri keuangan digital (IKD).

“Kami optimis industri ini akan menjadi pilar penting dalam transformasi ekonomi digital Indonesia. Dengan regulasi yang baik, maka perkembangan sektor kripto akan kuat dan berdampak positif bagi perekonomian nasional,” tutup Hamdi.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *