Kantor imigran di Bali -Denpassar mengambil langkah ketat untuk 138 warga negara asing (WNA) hingga 2024. Mereka berurusan dengan pelanggaran imigrasi di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpassar Visha Sah Putra menyatakan bahwa tujuan prosesnya adalah untuk memastikan bahwa orang asing di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku dan melanggar peraturan yang ditetapkan.
“Selain implementasi undang -undang, tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga untuk memastikan bahwa semua kegiatan orang asing di Indonesia dipertahankan dan dikelola oleh keamanan dan keamanan perusahaan,” katanya pada hari Kamis (1 1.2025).
Pada tahun 2024, kantor imigran Denpassar mendaftarkan lebih dari 138 kasus pelanggaran imigrasi, meningkatkan jumlahnya dibandingkan dengan 2023 dan total 104 kasus. “Mereka berasal dari perzinahan online. Ini adalah alat khusus pada tahun 2024 dan ini merupakan masalah khusus untuk pemantauan mode yang sama, ”katanya.
Selain perzinaan online, ada 64 kasus dari 64 kasus.
Sementara itu, ada berbagai langkah sehubungan dengan orang asing dalam proses imigran yang melanggar kondisi operasi yang berlebihan, bekerja tanpa izin, atau melakukan tujuan visa dan perzinahan secara online. Statistik menunjukkan bahwa jumlah langkah administrasi dan hukum akan meningkat terhadap pelanggaran imigrasi.
Dalam persidangan, laporan imigrasi diperiksa, menunjukkan bahwa penelitian asing melanggar aturan dan langkah -langkah ketat dalam bentuk pengusiran atau sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Mengenai pengawasan imigran, Kantor Imigrasi TPI Denpassar telah meningkatkan fungsi pemantauan imigrasi, termasuk desa pengawasan asing (Timpora) dan tingkat Kelurahan, termasuk koordinasi dan kegiatan bersama.
“Selama tahun 2024, Kantor Imigrasi Denpassar Kelas I melakukan operasi bersama dari 32 operasi dan operasi pengawasan 60 hari dan 49 penelitian berita,” katanya.
Selain itu, partainya meluncurkan program patroli untuk menunjukkan kehadiran petugas kami di orang asing setiap hari dan berpatroli poin, ”kata Ridha
Selain itu, pada tahun 2024, imigrasi imigrasi imigrasi Denpassar TPI mendirikan 3 desa mendukung imigrasi termasuk desa Sanoor Kaja, desa -desa Peren Kangin dan Kabupaten Tabanan.
“Program imigrasi yang didukung oleh program desa adalah untuk meningkatkan kesadaran publik Kantor Imigrasi TPI Denpasar Kantor Imigrasi Kantor Imigrasi memberikan pendidikan tentang Peraturan Imigrasi Kejahatan (TPPM),” jelas Ridha.
Kantor Imigrasi Denpassar juga lebih suka prinsip -prinsip keahlian dan transparansi dalam penyediaan layanan. Berkat kerja sama yang baik dengan pemantauan yang ketat, penegakan hukum yang ketat dan lembaga terkait, keberadaan orang asing di wilayah tersebut memiliki dampak positif pada ekonomi lokal, serta untuk memastikan semua kegiatan sesuai dengan undang -undang yang diterapkan di Indonesia.