JAKARTA – Divisi Khusus Imigrasi Non-TPI Jakarta Selatan telah menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 11 Tahun 2024 Acara tersebut dihadiri oleh para pengelola dan perwakilan perusahaan di bidang penanaman modal, investor, pengguna tenaga kerja asing, serta perwakilan komunitas kawin campur dan pendatang Indonesia.
Acara sosialisasi ini merupakan langkah proaktif dalam menyebarkan informasi terkini terkait kebijakan keimigrasian dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif berbagai sektor untuk mendukung kebijakan inovatif tersebut.
Tujuan dari program ini adalah agar masyarakat dan pemangku kepentingan dapat memahami manfaat Visa Emas untuk berinvestasi dan bekerja di Indonesia, kata Kepala Kantor Imigrasi Khusus Non-TPI Kategori I, Jakarta Selatan. Johannes Fani pada acara pembukaan Sesi Sosialisasi Golden Visa yang dilaksanakan baru-baru ini di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
Diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Juli 2024, Golden Visa merupakan inisiatif strategis untuk menarik investor asing, talenta global, ekspatriat Indonesia, dan profesional internasional. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pembangunan perekonomian Indonesia.
Golden Visa menawarkan visa tinggal 5 hingga 10 tahun dengan beberapa jenis visa antara lain Investor Perorangan, Diaspora Indonesia, Rumah Kedua, Pemimpin Global, Senior (Rambut Perak), Perwakilan Perusahaan, dan Investor Modal (CIP).
Agato P., Direktur, Departemen Perizinan Imigrasi, Direktorat Jenderal Imigrasi. P. Simamoro dalam sambutannya menyampaikan harapannya bahwa kegiatan ini dapat membantu menyaring warga negara asing yang akan membawa manfaat dan berkontribusi bagi pembangunan dan perekonomian Indonesia.
“Pemegang visa emas menikmati sejumlah keuntungan khusus antara lain izin tinggal di Indonesia hingga 10 tahun, akses jalur imigrasi prioritas di bandara internasional, dan kemudahan proses tanpa harus mengajukan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di kantor imigrasi,” ujarnya. menjelaskan.
Agato menambahkan, persyaratan investasi berbeda-beda tergantung jenis dan durasi visa. Investor perorangan perlu berinvestasi US$2.500.000 untuk visa 5 tahun atau US$5.000.000 untuk 10 tahun. Untuk perwakilan perusahaan, investasi yang dibutuhkan adalah USD 25.000.000 selama 5 tahun atau USD 50.000.000 selama 10 tahun. Investor asing perorangan yang bukan badan hukum harus membayar US$350.000 untuk visa 5 tahun atau US$700.000 untuk visa 10 tahun.
Pengajuan visa emas dapat dilakukan melalui sistem digital di evisa.immigration.go.id. Direktorat Imigrasi telah mengintegrasikan portal e-Visa dengan layanan perbankan, sehingga pemohon dapat menyetor jaminan imigrasi secara online dari negara asalnya.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmi Karim berharap layanan pemerintah yang cepat dan mudah ini akan mendorong pertumbuhan investasi yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.