JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum mengumumkan jadwal resmi seleksi Pegawai Negeri Sipil dengan Kontrak Kerja (PPPK) tahun 2024.
Calon PPPK 2024 diminta terus memantau jalur resmi pemerintah untuk jadwal seleksi PPPK 2024. Simak artikel ini untuk mengetahui lebih lanjut.
Calon PPPK diminta menonton saluran resmi pemerintah
“Mohon pantau terus saluran resmi pemerintah untuk informasi lebih lanjut,” demikian bunyi keterangan resmi BKN, Rabu (25/9/2024). Secara terpisah, BKN menegaskan tidak bisa mengomentari informasi mengenai PPPK yang tidak berasal dari jalur resmi pemerintah.
Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Mempan RB) Abdullah Azwar Anas dalam kesempatan lain mengatakan, Pilkada PPPK 2024 bisa dimulai sekitar bulan September setelah selesainya pendaftaran CPNS 2024. “Setelah CPNS pasti langsung masuk (PPPK) seperti September,” kata Azwal pada Agustus 2024 lalu.
Ia menjelaskan, belum dibukanya seleksi PPPK 2024 disebabkan adanya kendala teknis di beberapa daerah. Selain itu, data PPPK yang terdaftar di BKN akan diseleksi secara prioritas.
Persyaratan PPPK 2024
1. Formasi PPPC tahun 2024 sebanyak 1.030.554 formasi. Terdiri dari jabatan fungsional (JF) dan jabatan kinerja (JP).
2. Kriteria lamaran:
O Mantan pegawai Honorer Kategori II (THK-II) dan non-ASN terdaftar di BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.
O Setidaknya dua tahun pelayanan terus-menerus di lembaga pemerintah.
3. Batasan Aplikasi:
O Anda hanya dapat melamar ke instansi tempat Anda bekerja saat ini.
4. Persyaratan Disabilitas:
O Lampirkan surat dari rumah sakit/puskesmas pemerintah dan video singkat kegiatan sehari-hari Anda.
5. Riwayat pekerjaan:
O Minimal 2 tahun untuk posisi manajemen, level JF Novice, Expert dan First Expert.
O Tingkat JF Young Expert minimal 3 tahun.
O Tidak berlaku untuk pimpinan atau instruktur sekolah.
6. Pengalaman mengajar khusus:
O 2 tahun tingkat asisten ahli.
O 3 tahun tingkat instruktur (S3).
O 5 tahun pada jenjang guru (S2).
O 5 tahun di tingkat profesor madya.
7. Pengalaman mengajar:
O Pengalaman minimal 8 tahun.
8. Sertifikat pengalaman:
O Sertifikasi dari pimpinan unit kerja.
9. Pilihan seleksi:
O Hanya bisa melamar PPPK 2024 atau CPNS 2024. Tidak bisa melamar keduanya.