Kapan Keppres Pemindahan Ibu Kota Terbit? Menteri Hukum: Tergantung Presiden dan Infrastruktur IKN

Kapan Keppres Pemindahan Ibu Kota Terbit? Menteri Hukum: Tergantung Presiden dan Infrastruktur IKN

JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas belum bisa memastikan Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN akan terbit dalam waktu dekat. Menurut dia, terbitnya Perpres tersebut bergantung pada Presiden Prabowo Subianto dan persiapan infrastruktur IKN.

“Ya tergantung presiden dan penyiapan infrastrukturnya terkait dengan penyiapan infrastruktur di IKN ya?” kata Supratman saat ditemui usai rapat kerja dengan Baleg DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).

Supratman mengatakan, Perpres tersebut seperti deklarasi Prabowo yang akan menyelesaikan pembangunan IKN dalam 4 tahun. Ia juga menilai sebaiknya Perpres tersebut terbit jika gedung dan kantor lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif dibangun di IKN.

“Iya, pernyataan Presiden sudah jelas bukan. Bahwa Perpres itu akan ditandatangani setelah semua infrastruktur minimum dibangun, infrastruktur minimum tiga kekuatan itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan Jakarta masih berstatus ibu kota negara hingga ada keputusan presiden (keppres) tentang ibu kota negara.

Hal itu ditegaskan Tito usai rapat kerja (raker) dengan Baleg DPR RI, Senin (18/11/2024). Dalam forum tersebut, pemerintah menerima rancangan undang-undang yang diusulkan DPR RI di Daerah Khusus Ibukota (DKJ).

Dia menjelaskan, status ibu kota negara dari Jakarta akan beralih ke IKN jika ada keputusan presiden. Dalam klausul tersebut, Tito menilai perlu adanya payung hukum untuk mempertegas nomenklatur jabatan di Jakarta yang masih berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).

“Nah nanti ada Pilgub 27 November ini Pilgub DKI atau Pilgub DKJ. Lalu ada DPRD DKI atau DPRD DKJ. Sebelumnya DPRD itu DKI ya. sama, ada DPD RI, daerah pemilihan DPR RI DKI atau DKJ Nah, sekarang statusnya sebelum pindah ke IKN ya, dengan Keppres, Gubernurnya Gubernur DKI, DPRD ya DPRD, lalu yang lain juga,” kata Tito.

Meski demikian, Tito menegaskan, Jakarta masih berstatus ibu kota hingga saat ini. Selain itu, kata Tito, dalam UU IKN disebutkan pemindahan ibu kota akan berlaku efektif setelah terbitnya keputusan presiden.

“(Ibu kotanya) tetap Jakarta. Di UU IKN ada pasalnya, status ibu kota IKN Jakarta akan ditentukan dengan keputusan presiden,” kata Tito.

Diketahui, pada 25 April 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Namun pada bagian Ketentuan Peralihan, khususnya Pasal 63 disebutkan bahwa Provinsi DKJ tetap menjadi ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan ditetapkannya Keputusan Presiden tentang Pemindahan di ibu kota tersebut.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *