JAKARTA – Kasus dugaan korupsi kegiatan investasi bodong atau fiktif di PT Taspen (Persero) mulai terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar 2,4 miliar euro.
Uang miliaran rupee disita KPK setelah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi pada 30 dan 31 Oktober 2024.
Lokasi yang digeledah adalah dua rumah direksi PT Insight Investment Management (IIM) yang berlokasi di Koja, Jakarta Utara.
KPK juga menggerebek rumah mantan Direktur PT Taspen di kawasan Jakarta Selatan, serta perusahaan terafiliasi PT IIM di kawasan SCBD, Jakarta.
Rangkaian kegiatan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan penanaman modal PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019, kata Juru Bicara Komite Pemberantasan Korupsi, Sabtu. .Korupsi (KPK), Budi Prasetyo (02/11/2024).
Selain itu, KPK berhasil menemukan dan menyita dokumen dan barang bukti elektronik terkait kasus ini dari serangkaian berkas.
Penyidik komisi antirasuah juga berhasil menyita Rp2,4 miliar yang diduga merupakan biaya perantara investasi antara PT Taspen dan PT IIM.
“Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar 2,4 miliar euro. Uang tersebut merupakan biaya perantara atas kegiatan investasi PT Taspen dengan manajer investasi yang tidak mematuhi ketentuan,” jelas Budi.
Ia menambahkan, KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang beritikad baik dan memilih berkolaborasi untuk mengungkap kebenaran permasalahan tersebut. KPK akan mempertimbangkan itikad baik tersebut.
Namun di sisi lain, bagi pihak-pihak yang tidak mau bekerja sama sekalipun, KPK tentu akan mengambil segala tindakan yang tepat dan terukur sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara bisa maksimal, tegasnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengusut kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Alhasil, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menetapkan tersangka dalam penyidikan ini.
Investigasi atas masalah ini mengikuti laporan masyarakat. Setelah diverifikasi dan diperiksa, pengaduan masyarakat menjadi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dan ditindaklanjuti hingga tahap penyidikan.
Sayangnya KPK masih enggan membeberkan identitas tersangka kasus ini. Namun temuan awal KPK menunjukkan dugaan korupsi terkait investasi fiktif di PT Taspen menimbulkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupee.
Dalam pengusutan kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya memeriksa Rina Lauwy, mantan istri Direktur Umum PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, pada Jumat, 1 September 2023.
Saat itu, Rina mengaku dimintai keterangan darinya terkait penyidikan dugaan korupsi.
Rina mengaku banyak pertanyaan yang dilontarkan tim penyidik KPK, namun ia enggan membeberkan detailnya. Rina hanya menegaskan, klarifikasi tersebut terkait pengusutan dugaan korupsi di PT Taspen.
Saat itu, Rina juga menyerahkan 39 rekening koran kepada penyidik, sebagian di antaranya milik mantan suaminya.
“Ada puluhan (pertanyaan), kurang lebih mereka menanyakan laporan keuangan kepada saya, laporan rekening dari saya dan juga dari Pak Kosasih,” kata Rina di Kantor KPK, Jakarta.