Kasus Dugaan Korupsi Abdul Ghani Kasuba, KPK Periksa Pengurus Yayasan Alkhairaat Malut

Kasus Dugaan Korupsi Abdul Ghani Kasuba, KPK Periksa Pengurus Yayasan Alkhairaat Malut

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memeriksa kasus Ketua Komite Eksekutif Yayasan Alkhairaat Asgar Khan atas dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Penyidikan terkait tersangka mantan Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika mengatakan, pemeriksaan dilakukan pada Kamis (24 Oktober 2024). “Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap yang disebut sebagai saksi TPK di lingkungan Pemprov Malut untuk menemukan tersangka AGK. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat. 25 Oktober 2018).

Tessa menambahkan, Asghar tengah diperiksa terkait dugaan aliran dana Abdul Gani Kasuba ke Yayasan Konstruksi.

“Saksi hadir dan dilakukan penyidikan terhadap dugaan aliran dana dari tersangka AGK ke Yayasan Alkhairaat untuk pembangunan gedung,” ujarnya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan penangkapan Abdul Ghani Kasuba karena tindak pidana korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Abdul Ghani sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). AGK sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka suap proyek infrastruktur di Maluku Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ali, Kepala Bagian Pers KPK, mengatakan, “Melalui penelusuran informasi dan informasi serta keterangan semua pihak yang dianalisis oleh tim penyidik, ditemukan cukup bukti yang membuktikan bahwa AGK melaksanakan apa yang disebut dengan TPPU. sebagai Gubernur Maluku Utara.” 05/09/2024).

Ali mengatakan, KPK telah memperoleh bukti permulaan untuk menetapkan para tersangka. AGK membeli sejumlah aset lalu menyamarkannya atas nama orang lain yang diduga bernilai ratusan miliar.

“Bukti prima facie dari apa yang disebut TPPU adalah pembelian atas nama orang lain dan penyembunyian sumber kepemilikan suatu aset yang bernilai ekonomis, yang nilai awalnya diyakini lebih dari Rp 100 miliar,” dia dikatakan. .

KPK diketahui menyita uang tunai dan sejumlah dokumen saat menggerebek rumah Abdul Gani Kasuba pada Senin (30 September). Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyita 43 tanah dan bangunan terkait TPPU yang melibatkan nama Abdul Gani Kasuba.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *