JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan pemanggilan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo. Hal itu dilakukan setelah kamarnya menjadi salah satu sasaran penyidik KPK saat penggeledahan pada Senin 16 Desember 2024 malam.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi akan memverifikasi semua yang diberikan pihak terkait. Mekanisme perbuatannya adalah segala sesuatu yang kita sita, yang kita simpan dari tempat kita memeriksa, pasti akan diverifikasi, kata Wakil Ketua KPK Rudi Setiawan di Gedung Merah Putih KPK. .
Rudi menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan di ruangan Gubernur BI, ada beberapa barang yang disita pihak. “Kami mengambil beberapa surat dan barang,” katanya.
Sebelumnya, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa ruangan di kantor BI. Salah satu ruangan yang dibidik adalah Gubernur BI Perry Warjiyo. “Kami menggeledah beberapa ruangan di sana, termasuk ruangan Gubernur BI,” kata Wakil Ketua Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan, Selasa, 17 Desember 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan kasus korupsi penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). “Kami menemukan beberapa dokumen, kami juga menemukan beberapa barang bukti elektronik,” ujarnya.
Baca juga: Setelah Assad Khamenei Jadi Sasaran
Rudi mengatakan, salah satu dokumen yang dibawa adalah catatan jumlah dana CSR dan siapa penerimanya. “Dokumen terkait besaran CSR, siapa yang menerimanya dan lain sebagainya, itu memang yang sedang kami cari,” ujarnya.