Kasus Dugaan Suap Ronald Tannur, Kejagung Tahan Mantan Pejabat MA Zarof Ricar

Kasus Dugaan Suap Ronald Tannur, Kejagung Tahan Mantan Pejabat MA Zarof Ricar

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kijagang) resmi menetapkan mantan pegawai Mahkamah Agung (MA) Zaroff Rikar (ZR) sebagai tersangka kasus suap dan penggelapan yang membebaskan Gregorius Ronald Tanwar. Selain Jaro, kuasa hukum Ronald Tanner juga ditetapkan sebagai tersangka oleh LR.

Putusan Zarafi dan LR menambah jumlah tersangka dalam kasus tersebut. Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga mendakwa tiga hakim PN Surabaya, Arinthwa Damanek, Hiro Hanandeo, dan Mangapol, dalam kasus suap Ronald Tanori.

“Pada hari ini, Jumat, 25 Oktober 2024, Jaksa Agung Giampedos menetapkan dua orang tersangka, karena telah ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai tindak pidana korupsi tersebut,” demikian pengumuman Kejaksaan Agung, Jumat (25/1). selama konferensi pers. 10/2024).

“Yang pertama ZR, mantan pejabat tinggi (MA) MA yang menjadi tersangka suap. Kakak kedua, LR, selaku pengacara Ronald Tanwar, menjadi tersangka kasus suap,” ujarnya.

Abdul Qahar menambahkan, Zarif Rikar akan ditahan selama 20 hari ke depan.

“Sementara itu, L.R. Dia tidak ditangkap karena penyidik ​​menangkap 3 tersangka kasus suap, seperti yang saya sampaikan 2 hari lalu.

Zarif Rikar disangkakan melanggar Pasal 15, 18, dan 12b UU Tipikor, keduanya melanggar Pasal 18 UU Tipikor.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *