Kasus Karyawan BUMN yang Hajar Istrinya hingga Babak Belur Memasuki Babak Baru

Kasus Karyawan BUMN yang Hajar Istrinya hingga Babak Belur Memasuki Babak Baru

Kolaka – Viralnya kasus penganiayaan pekerja BUMN di Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sulatra) memasuki babak baru.

Berkas perkara lengkap (P21) telah dirilis dan terdakwa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kolaka (Kezari).

Kanit Reskrim Polres Kolaka Iptu Hasanta Baghs Saputra menjelaskan, berkas VUS pertama istri SU tersebut dimusnahkan setelah melalui proses penyidikan dan persidangan. Dia berstatus mencurigakan dan dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP

“Proses pelaporannya aman dan mudah. Iptu Hastant, Sabtu (19/10/2024) mengatakan, kasus SU sedang ditangani Kejaksaan Kolaka untuk proses hukum lebih lanjut.

Kini, file VUS yang diduga penyalahgunaan SU dikatakan ada di desktop peneliti. Ada juga file penelitian dan file percobaan

“Proses hukum VUS terus berjalan. Nanti akan dilimpahkan,” ujarnya.

Menurut laporan awal, kasus pelecehan VUS dan SU dipublikasikan pada Juli dan Agustus 2024 setelah video dan gambar dipublikasikan di acara tersebut dan di media. VUS mengaku dirinya dan putranya yang masih kecil dipukuli oleh suaminya, namun itu tidak cukup membuktikan bahwa anak tersebut mengalami pelecehan.

SU mengidentifikasi dirinya sebagai pegawai BUMN yang beralamat di Komplek Pty Antam Desa Kumoro, Kecamatan Pomala. Saat ini VUS merupakan istri ketiga SU

Selain pengaduan dengan suaminya, VUS juga terlibat pelaporan istri kedua suaminya, Inyer, usai perkelahian pada 14 Agustus 2024 di jalan utama Kecamatan Pomala. Tiga orang yang terlibat kasus ini saling melapor ke kantor polisi

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *