JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejagung) masih mendalami kasus suap terkait bebasnya Ronald Tanur atas kematian kekasihnya Dina Sera Afrianti. Penyidik hari ini melakukan pemeriksaan terhadap tiga hakim yang membebaskan Ronald Tanur dan mantan pejabat Mahkamah Agung Zaroff Rizar.
“Hari ini ada pemeriksaan tambahan yang dilakukan oleh tiga orang hakim dan ZR,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Negeri Harley Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/6/2024).
Ketiga juri tersebut adalah Heru Hanindio, Erintuah Damanik dan Mangapul. Namun Harley tidak merinci materi ujian apa saja yang diwajibkan dari mereka.
Sekadar informasi, perkembangan terkini: Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri menetapkan Meirizka Vidjaya, ibunda Ronald Tannur, sebagai tersangka kasus suap. George Ronald Tanur dibebaskan dari tuduhan suap dan imbalan.
Diberitakan sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pembebasan Gregorius Ronald Tanur ditahan di Jakarta. Mereka akan diinterogasi dan ditahan.
Ketiga juri, Erintuan Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindjo diterbangkan dari Surabaya menuju Jakarta. Ketiga hakim tersebut akan diperiksa dan penahanan mereka akan dialihkan.
“Iya (dibawa ke Jakarta). Rencananya akan dilakukan penyidikan dan pemindahan tempat penahanannya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejagung) Harley Siregar, Selasa (11 Mei 2024).